Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sekretaris Desa di Morotai Tak Diluluskan sebagai Calon Pengawas Desa, Kubais: Ada Aturannya

Meski berkas lolos dalam seleksi Calon Pengawas desa , namun calon peserta berstatus sebagai, Sekretaris Desa tidak diluluskan.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Hasil tes pengawas desa di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Senin (6/2/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Meski berkas lolos dalam seleksi Calon Pengawas

desa , namun calon peserta berstatus sebagai, Sekretaris Desa tidak diluluskan.

Itu setelah Panitia Kecamatan umumkan nama-nama calon anggota pengawas desa terpilih.

Pengumuman itu berdasarkan, surat keputusan nomor:

Nomor : 003/KP-1/POKJA/PANWASLU-MS/2/2023

Dalam surat putusan itu baru 22 nama calon anggota pengawas desa diumumkan.

Sedangkan, 3 desa lain belum keluar.

Dari tiga desa itu yakni desa Pandanga, desa Mandiri, dan desa Totodoku.

Peserta calon anggota Pengawas Desa yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Desa yaitu desa Pandanga dan desa Mandiri.

Sementara satu desa lainnya calon anggota pengawas desa terdaftar di Sipol sebagai pengurus partai dan pencatutan nama di partai yaitu Desa Totodoku.

Baca juga: Istri Kepala Desa di Morotai Tak Bisa Jadi Pengawas Desa, Betulkan Secara Regulasi?

Baca juga: Jaga Terumbu Karang, Balai Konservasi Sosialisasi Pasang Mooring Buoy di Kawasan Wisata Morotai

Ketua Panwascam, Kecamatan Morotai Selatan, Kubais Kuto mengatakan, sekretaris Desa yang tidak diluluskan itu lantaran ada aturan yang mengikat.

Terkait Sekdes itu masuk sebagai Jabatan di Pemerintahan, dan itu diatur dalam pasal 117 jurus n UU nomor 7 tahun 2017Tentang Pemilu junto huruf C poin 10 dan 15 Juknis Bawaslu RI Nomor: 05/K2.01/K1/01/2023, Tentang Pedoman Pembentukan PKD untuk Pemilu tahun 2024.

"Ada kaitannya dengan aturan, sebagaimana saya sampaikan di atas dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan Juknis Bawaslu RI,"katanya, Senin (6/2/2023).

Meskipun dalam aturan itu menyebutkan adanya izin dari atasan, namun kata Kubais, saat melakukan wawancara dengan sekretaris Desa ada kesepakatan.

"Iya benar izin dari atasan, itu dari Kepala Desa, namun saat di wawancara, tanya siap apa tidak jika terpilih mundur diri dari jabatan sebagai Sekdes, namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk mundur diri."pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved