Berkas Perkara Judi Bola Guling di Morotai Dilimpahkan ke Kejari
Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara judi bola guling dari penyidik
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara judi bola guling dari penyidik polres Morotai.
Itu disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, Rabu (8/2/2023).
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara pelaku bola guling yang dilimpahkan polres Pulau Morotai.
"Awal bulan Januari kemarin, kami sudah menerima SPDP perkara judi bola guling dari penyidik polres Morotai,"katanya.
Sobeng menjelaskan, perkara tersebut berkasnya akan diteliti oleh pihaknya, jika terpenuhi maka, akan dilakukan tahap 2.
"Berkasnya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, jika terpenuhi maka akan P21 dan dilakukan tahap 2,"jelasnya.
Baca juga: Usai Diotopsi, Besok Polisi Ungkap Seorang Ibu di Morotai yang Meninggal Secara Misterius
Baca juga: Wisata Pulau Rao di Morotai Sangatlah Komplit, Ini Rute dan Biaya Transportasi
Diketahui, sebelumnya polres Pulau Morotai ringkus empat pelaku judi bola guling itu di Desa Darame kecamatan Morotai selatan.
Para pelaku ditangkap saat tengah bermain di lokasi Desa Darame,, sekitar pukul 22.00 WIT, Kamis (16/1/2024).(*)
Sinergi bersama Kejaksaan Negeri dorong Kepatuhan Badan Usaha di Ternate |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kabupaten Pulau Morotai Jumat 18 Juli 2025: 6 Kecamatan Berawan |
![]() |
---|
Tindaklanjut Edaran KSAD, Korem Bakal Kawal Kejaksaan di Maluku Utara |
![]() |
---|
Berkas Tahap II Kasus Pemukulan Jurnalis Halmahera Raya Segera Dilimpahkan ke Kejari Ternate |
![]() |
---|
Unggul Real Count Pilkada Morotai 2024, Ini Profil dan Kekayaan Rusli Sibua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.