Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berkas Perkara Judi Bola Guling di Morotai Dilimpahkan ke Kejari

Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara judi bola guling dari penyidik

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara judi bola guling dari penyidik polres Morotai.

Itu disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, Rabu (8/2/2023).

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara pelaku bola guling yang dilimpahkan polres Pulau Morotai.

"Awal bulan Januari kemarin, kami sudah menerima SPDP perkara judi bola guling dari penyidik polres Morotai,"katanya.

Sobeng menjelaskan, perkara tersebut berkasnya akan diteliti oleh pihaknya, jika terpenuhi maka, akan dilakukan tahap 2.

"Berkasnya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, jika terpenuhi maka akan P21 dan dilakukan tahap 2,"jelasnya.

Baca juga: Usai Diotopsi, Besok Polisi Ungkap Seorang Ibu di Morotai yang Meninggal Secara Misterius

Baca juga: Wisata Pulau Rao di Morotai Sangatlah Komplit, Ini Rute dan Biaya Transportasi

Diketahui, sebelumnya polres Pulau Morotai ringkus empat pelaku judi bola guling itu di Desa Darame kecamatan Morotai selatan.

Para pelaku ditangkap saat tengah bermain di lokasi Desa Darame,, sekitar pukul 22.00 WIT, Kamis (16/1/2024).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved