Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perawat yang Gunting Jari Bayi Akhirnya Ditahan, Pihak Korban: Khawatir Tersangka Kabur

Seorang perawat berinisial DN tak sengaja menggunting jari bayi hingga putus. DN adalah perawat di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/user18526052
Ilustrasi bayi. Seorang perawat berinisial DN tak sengaja menggunting jari bayi hingga putus. DN adalah perawat di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan. 

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Hal ini diungkap langsung Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Mokhmad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah kepada Sripoku.com, Kamis (9/2/2023).

"Bener setelah ditetapkan tersangka kemarin, hari ini DN resmi kita tahan di tahanan Polrestabes Palembang, " tegas Haris.

Lanjut Haris, selain menahan tersangka DN, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting ukuran besar yang digunakan DN, saat membetulkan Infus AR dan mengakibatkan jari kelingking bayi delapan bulan itu putus.

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa gunting besar yang saat itu digunkan DN yang menyebabkan jari Ar putus, " bebernya.

Lebih jauh Haris mengatakan DN terjerat pasal 360 KHUP ayat 1, di mana barang siapa karena kelalaiannya msnyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lama 5 tahun penjara.

"Benar DN terancam hukuman 5 tahun penjara."

Ketika ditanya mengenai apakah ada kuasa hukum dari DN dan keluarnya meminta mediasi, sambung Haris, belum ada hingga saat ini.

"Tentunya jika keluarga DN ingin mediasi, pihak Polrestabes Palembang siap memediasikan kedua belah pihak," ungkapnya.

(Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditahan, Kuasa Hukum Korban Sebut Tersangka Layak Ditahan

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved