Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ayah Ngaku Anaknya Dihamili Jin, Ternyata Hasil Rudapaksa Dirinya, Ibu Lapor Polisi

Seorang ayah berinisial AAS (45) nekat merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur di Garut.

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/user18526052
Ilustrasi hamil. Seorang ayah berinisial AAS (45) nekat merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur di Garut. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Garut, Jawa Barat.

Seorang ayah berinisial AAS (45) nekat merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Korban sampai melahirkan seorang bayi pada Desember 2022.

Baca juga: Keluarga Tersangka Pelecehan 17 Anak Bantah Ada Penyimpangan, Pelaku Sempat Sayat Tangan Sendiri

AAS awalnya mengaku bahwa putrinya itu dihamili oleh jin.

Kepala desa setempat, Solahul Gina mengatakan pihaknya kemudian menelusuri kebenaran pengakuan seorang ayah tiri itu.

"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban

Kapolres Garut AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan pelaku ternyata merupakan ayah tiri korban yaitu AAS.

"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023).

Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu selama 15 kali di rumahnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.

Belakangan diketahui, korban dan pelaku diketahui sering bercanda saat berada di rumahnya.

"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.

"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akal Bulus Ayah di Garut Sebut Anaknya Dihamili Jin, Ibu Mengira Bercanda saat Anaknya Teriak

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved