Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PTUN Ambon Tolak Gugatan Hasil Pilkades Desa Joubela, Fitra: Aziz Eso Kalah Pemda Menang

Satu Cakades dinyatakan kalah dalam sidang di PTUN Ambon, terkait gugatan hasil Pilkades Morotai beberapa waktu lalu.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kantor Bupati Pemda Kabupaten Pulau Morotai 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Satu Cakades dinyatakan kalah dalam sidang di PTUN Ambon, terkait gugatan hasil Pilkades  Morotai beberapa waktu lalu

Cakades tersebut atas nama Aziz Eso dari desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan.

Putusan PTUN Ambon itu dengan nomor putusan:42/G/2022/PTUN.ABN.

Dalam eksepsi rergugat dan Tergugat II menyatakan intervensi tidak diterima.

Sementara dalam pokok sengketa menerangkan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa itu sebesar Rp 832 ribu.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Fitra Hairun, Jumat (10/2/2023).

"Iya benar Cakades desa Joubela Aziz Eso kalah, Pemda menang,"ungkapnya.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Morotai Kagumi Keindahan Wisata di Morotai, Ini Rute dan Biaya Transportasinya

Baca juga: Liga 3 Maluku Utara: Tekuk Persega 1-0, Morotai United Pimpin Grup B

Jika tidak puas dengan putusan ini, menurut dia, langsung saja ajukan banding karena Pemerintah Daerah tetap siap.

"Kita menunggu saja apakah Azis Eso banding atau tidak Banding, batas waktu pendaftaran Banding sampai tanggal 23 Februari 2023,"ujarnya.

Diketahui, Sengketa Pilkades ada 8 desa dan desa Joubela adalah desa terakhir Sidang di PTUN Ambon.

Untuk 2 desa yaitu, desa Cempaka, dan Cio Gerong sampai sekarang belum ada Putusan Banding dari PTUN Makassar.

Sementara 4 desa , yakni desa Ngele-ngele Kecil, Sangowo Timur, Seseli Jaya dan Sabala sudah daftar Kasasi di Mahkamah Agung.

Dan Desa Loleo Jaya bandingannya di PTUN Manado.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved