Halmahera Selatan
Kata Bupati Halmahera Selatan, Relokasi Warga Desa Kawasi Harus Diikat dengan Perda Bukan MoU
Kata Bupati Halmahera Selatan, relokasi Warga Desa Kawasi harus diikat dengan Perda bukan MoU
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik angkat bicara terkait.
Rencana realokasi warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan ke tempat hunian baru.
Dijelaskan, realokasi tersebut harus didasari, dengan Peraturan Daerah atau Perda.
"Tidak boleh dengan MoU, yang menghilangkan kewajiban daerah dan hak-hak warga, "katanya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Rapat Bersama BPKP Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan Minta OPD Serius Susun LKPD
Menurutnya, MoU tentang realokasi warga Desa Kawasi, yang diteken.
Pemkab Halmahera Selatan sebelumnya, dengan pihak PT Harita Group adalah cacat hukum.
Bahkan di dalam MoU tersebut, menghilangkan pendapatan daerah seperti IMB.
Sehingga itu, sudah ada Perda yang diusulkan bersama untuk dibahas.
"MoU tidak akan kuat, tidak bisa digunakan. Cacat hukum itu. Makanya Pansus itu dibentuk."
"Harusnya ada notulen pertemuan antara Harita dan warga, baru pemerintahan sebelumnya.
"Menjalankan notulen rapat itu, tapi ini kita periksa tidak ada, "ujarnya.
Oleh karena itu, Politisi PKB ini merencanakan dalam waktu dekat, akan mendatangi warga Desa Kawasi.
Baca juga: Tegas! Usman Sidik Komit Tak Beri Izin Usaha Indomaret dan Alfamidi di Halmahera Selatan
Untuk memastikan kesepakatan antara warga dan pemerintah, saat sosialisasi rencana realokasi tersebut.
"Karena kita belum dapat datanya sama sekali, makanya saya mau turun tanya ke warga."
"Apa pernakah Pemerintah Daerah, datang lakukan sosialisasi ini atau belum, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kata-Bupati-Halmahera-Selatan-relokasi-warga-harus-diperdakan-bukan-MoU.jpg)