Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy. Di mana ia mengatakan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, usai mencemarkan nama baik Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara, tetapkan  3 sebagai tersangka.

Penetapan ini atas dugaan kasus, tidak pidana Pencemaran Nama Baik Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik.

Adapun penetapan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum.

Tanggal 06 Januari 2023, tentang unjukrasa pada 22 September 2022 lalu.

Baca juga: Kades-kades di Halmahera Selatan Dijanjikan Umroh dan ke Israel, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Mereka ini tergabung dalam, Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara, inisial AA selaku kordinator aksi, YG, dan ZI.

Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Efendy, membenarkan perihal tersebut.

"Iya benar, tentunya ada laporan sehingga dilalui proses penyilidikan."

"Penyidikan hingga
 gelar perkara, pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin."

"Hasil gelar penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,"jelasnya, (15/2/2023).

Diketahui, penetapan 3 tersangka ini, lantaran adanya aksi unjuk rasa, dari Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara.

Aksi itu berlangsung 2 kali, yakni pada 22 September 2022, dan 3 Oktober 2022.

AA selaku kordinator dan rekan-rekan, lakukan aksi tanpa mengedapankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Bersama Penyelenggara, Penegak Hukum di Maluku Utara Siap Amankan Pemilu 2024

Di mana menyuarakan secara lisan maupun tulisan, yang mengatakan Usman Sidik.

Menggunakan ijazah palsu SMA Muhammadiyah tahun 1992, dan tetapkan Usman Sidik tersangka.

Dengan dasar itu, mereka terbukti lakukan Pencemaran Nama Baik, sehingga melalui tim hukumnya membuat laporan resmi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved