Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara, tetapkan 3 sebagai tersangka.
Penetapan ini atas dugaan kasus, tidak pidana Pencemaran Nama Baik Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik.
Adapun penetapan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum.
Tanggal 06 Januari 2023, tentang unjukrasa pada 22 September 2022 lalu.
Baca juga: Kades-kades di Halmahera Selatan Dijanjikan Umroh dan ke Israel, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Mereka ini tergabung dalam, Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara, inisial AA selaku kordinator aksi, YG, dan ZI.
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Efendy, membenarkan perihal tersebut.
"Iya benar, tentunya ada laporan sehingga dilalui proses penyilidikan."
"Penyidikan hingga gelar perkara, pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin."
"Hasil gelar penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,"jelasnya, (15/2/2023).
Diketahui, penetapan 3 tersangka ini, lantaran adanya aksi unjuk rasa, dari Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara.
Aksi itu berlangsung 2 kali, yakni pada 22 September 2022, dan 3 Oktober 2022.
AA selaku kordinator dan rekan-rekan, lakukan aksi tanpa mengedapankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Bersama Penyelenggara, Penegak Hukum di Maluku Utara Siap Amankan Pemilu 2024
Di mana menyuarakan secara lisan maupun tulisan, yang mengatakan Usman Sidik.
Menggunakan ijazah palsu SMA Muhammadiyah tahun 1992, dan tetapkan Usman Sidik tersangka.
Dengan dasar itu, mereka terbukti lakukan Pencemaran Nama Baik, sehingga melalui tim hukumnya membuat laporan resmi. (*)
tersangka
pencemaran nama baik
Kombes Pol Asri Efendy
Usman Sidik
Polda Maluku Utara
Halmahera Selatan
Tribun Ternate
Oknum Polisi Bripda Amir Buka Suara Usai Dilaporkan ke Propam Polda Malut soal Pinjaman Rp150 Juta |
![]() |
---|
Ini Harga dan Buyback Emas di Pegadaian, Senin 22 September 2025: Galeri 24, Antam serta UBS |
![]() |
---|
Lihat di Sini, Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
Cek Prakiraan Cuaca dari BMKG, Senin 22 September 2025: Hujan Ringan di Kota Ternate |
![]() |
---|
Gebyar HUT ke 80 PMI: PMR Wira MAN IC Halmahera Barat Sabet Juara Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.