2 Kapal Tangkap Ikan Diamankan Polisi di Perairan Pulau Taliabu Maluku Utara
2 kapal tangkap ikan diamankan Polisi di perairan, Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Pulau Taliabu
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan.
Ditpolairud Polda Maluku Utara, baru saja mengamankan 2 kapal penangkap ikan.
Di perairan Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.
"Iya, ada anggota kami ada menahan 2 kapal ikan, asal Sulawesi Utara, "ucapnya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Seorang Pelaku Pengelapan Uang, yang Mengaku Keponakan Gubernur Maluku Utara
Adapun pelanggaran yang ditemukan Polisi, dari atas kapal antara lain.
Kapal tersebut menggunakan surat rekomendasi, dari DKP Pemkab Pulau Taliabu.
Yang mana, surat tersebut tidak sesuai, dengan PP yang tertera, di Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Selain itu juga, kapal dengan identitas Blessing 011, di duga lakukan penangkapan ikan, di luar jalur penangkapan.
Dugaan awal pelanggaran yang di lakukan, 2 kapal penangkap ikan tersebut.
Sebagaimana di maksud dalam pasal 7 ayat 2, huruf (c) dan (d) undang-undang nomor 45/2009 tentang perikanan.
"Untuk itu saat ini, kedua kapal tersebut masih ditahan, untuk dilakukan pemeriksaan, "jelasnya. (*)
Dijelaskan, 2 kapal yang diamanakan ini merupakan tipe kapal perikanan.
Di mana untuk kapal pertama, nama blessing 011 dengan GT:30, asal kapal Bitung nakhoda atas nama Adrian Musa.
Baca juga: KSOP Ternate Tunda Keberangkatan Beberapa Rute Akibat Cuaca Buruk
Untuk kapal pertama ini jenis alat tangkap, yang dibawa yakni pukat cincin pelagis kecil.
Kemudian kapal kedua bernama Galilea Baru, dengan GT:27 tipe kapal perikanan, nama nahkoda, Risman Kalebos dan asal kapal Kema.
Kapal kedua ini membawa alat tangkap, jenis pukat cincin pelagis kecil, muatan Ikan pelagis campuran 2 ton. (*)
Ini Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Laporan Eks Kades Pohea Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan Duka Rp5 Juta per Keluarga di 5 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Kukuhkan Pokja Bunda Paud Tidore, Rahmawati Muhammad Sinen: Garda Terdepan Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Naik Rp 20 Ribu per Gram, Lihat Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru Jumat 29 agustus 2025 |
![]() |
---|
UBS Naik Tinggi! Antam dan Galeri 24? Harga serta Buyback Emas di Pegadaian, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.