Polda Malut
Polda Maluku Utara Tolak Banding dan Pecat 2 Anggota Polres Ternate karena Selingkuh
AIMM alias Aldy dan RK alias Riska di PTDH Polda Maluku Utara lewat sidang kode etik Profesi Polri di Polres Ternate pada 26 Februari 2026 lalu
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Dua anggota Polres Ternate, Maluku Utara dipecat secara resmi dari instansi kepolisian
2. Mereka adalah Brigpol AIMM alias Aldy eks Ba Polsek Pulau Moti dan Brigpol RK alias Riska eks Ba Sat Samapta
3. Keduanya dijatuhi sanksi PTDH lewat sidang KKEP pada sidang Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polres Ternate, 26 Februari 2026 lalu
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dua anggota Polres Ternate, Maluku Utara dipecat secara resmi dari instansi kepolisian.
Mereka adalah Brigpol AIMM alias Aldy eks Ba Polsek Pulau Moti dan Brigpol RK alias Riska eks Ba Sat Samapta.
Kedua dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada sidang Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polres Ternate pada 26 Februari 2026 lalu.
Meski direkomendasikan PTDH kedua oknum polisi tersebut mengajukan banding, terbaru banding kedua oknum polisi ini ditolak.
Baca juga: 6 Shio Paling Beruntung dan Sukses Soal Uang Besok Rabu 20 Mei 2026: Tikus Bernasib Mujur
Perihal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, Selasa (19/5/2026).
"Memang upaya banding kedua oknum ini hingga tingkat Polda ditolak dan sanksi PTDH terhadap keduanya tetap berlaku, "katanya.
Kabid mengatakan, langkah tersebut sudah berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Utara terhadap anggota Polri yang melanggar.
Juru bicara Polda Maluku Utara ini juga menyebut, saat ini SDM Polri tengah memproses administrasi untuk menerbitkan SKEP atau surat keputusan, yang selanjutnya akan diserahkan kepada dua oknum polisi tersebut.
"Untuk sementara menunggu SKEP diterbitkan dari SDM, jika sudah, langsung diterbitkan untuk diberhentikan."
"Meski begitu sebelum skep keluar kedua masih berhak masuk dinas, tetapi kalau sudah keluar skep maka status dinas dicabut dan diberhentikan, "tegas Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan, Polda Maluku Utara secara konsisten menunjukan komitmen tegas melalui kebijakan PTDH terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat serta mencoreng marwah Polri.
"Dengan kasus kedua polisi ini menjadi perhatian dan Polda tidak main-main bagi anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama Polri,” tegasnya mengakhiri.
Diketahui kasus ini terungkap bermula kedua polisi tersebut tertangkap basah sedang bermesraan di dalam mobil di lingkungan Polres Ternate pada 10 Februari 2026 lalu.
Mirisnya kedua oknum polisi itu ditangkap langsung oleh pimpinan Polres.
Tidak hanya itu dugaan perselingkuhan itu kedua polisi ini sudah masing-masing status berpasangan.
| Fokus Sambut HUT ke 80 Bhayangkara, Polda Maluku Utara Tunda Operasi Patuh Kie Raha 2026 |
|
|---|
| Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sula Bedah Buku Siskamling Jaga Sula |
|
|---|
| Hingga Juni 2026, Sudah 28 Pelaku Kasus 3C yang Ditangkap Polda Malut |
|
|---|
| Upaya Preventif Berjalan Efektif, Kasus 3C di Maluku Utara Relatif Rendah Sepanjang 2026 |
|
|---|
| Ditlantas Polda Malut Gencar Edukasi Pengendara Jelang Operasi Patuh Kie Raha 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polda-Maluku-Utara-tolak-banding-2-polisi-yang-sudah-di-pecat.jpg)