Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Jadwalkan Pemeriksan Mantan Ketua dan Wakil DPRD Halmahera Selatan

Polisi jadwalkan pemeriksan Mantan Ketua dan Wakil DPRD Halmahera Selatan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmanan saat memberikan keterangan. Di mana ia mengatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua dan Wakil Ketau DPRD Halmahera Selatan, soal hutang ke PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2017. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, bakal diperiksa Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Pemeriksaan ini terkait mekanisme pinjamam Pemkab Halmahera Selatan, ke PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.

Di mana Umar H Soleman dan Asnawi Lagalante, bakal dijadwalkan diperiksa penyidik pekan depan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi mengatakan.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Ogah Bayar Hutang ke PT SMI, Usman Sidik: Itu Pinjaman Bupati Sebelum Saya

Kasus tersebut masih berlanjut kemungkinan minggu depan, mantan Umar dan Asnawi diperiksa.

"Minggu depan mungkin mantan Ketua DPRD dan mantan Wakil DPRD akan diperiksa," ucap Afriandi, Jumat (172/2023).

Sekadar diketahui, Polda melakukan penyelidikan atas dugaan suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar.

Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.

Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar bersama belasan saksi lainnya lebih dahulu dimintai keterangan.

Kembali ke pinjaman, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017.

Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana PT SMI, senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun.

Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.

Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha.

Baca juga: Polisi Lidik Mantan dan Anggota DPRD Halmahera Selatan Soal Dugaan Suap PT SMI Senilai Rp 150 Miliar

Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini, Kamis, 28 Desember 2017.

Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019.

Sedangkan masa jabatan bupati saat itu, berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved