Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Soal Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Sekprov Maluku Utara Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK

Hingga saat ini Pemda masih diperbolehkan memiliki belanja pegawai di atas 30 persen, sepanjang mendapat persetujuan dari kementerian terkait

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Sansul Sardi
TANGGAPAN: Sekprov Maluku Utara Samsudin A Kadir saat bersedia diwawancarai awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan tidak ada PHK untuk PPPK meski batas belanja pegawai 30 persen 
Ringkasan Berita:1. Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menanggapi isu yang berkembang terkait penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD
2. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
3. Isu tersebut memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, terutama terkait potensi PHK terhadap PPPK

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menanggapi isu yang berkembang terkait penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Isu tersebut memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, terutama terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk menyesuaikan struktur anggaran.

Menurutnya, aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan sudah ditetapkan sejak 2022 dan memiliki masa transisi hingga 2027.

Baca juga: Kawasan Perikanan Kelurahan Dufa-Dufa Ternate Didorong Jadi Sentra Industri Perikanan

"Itu bukan aturan baru. Undang-undang tersebut sudah ada sejak 2022 dan memberikan waktu penyesuaian selama 5 tahun, "jelasnya kepada Tribunternate.com, Kamis (9/4/2026).

Hingga saat ini pemerintah daerah masih diperbolehkan memiliki belanja pegawai di atas 30 persen, sepanjang mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

"Kalau saat ini masih di atas 30 persen, itu belum menjadi pelanggaran. Batas maksimal itu baru berlaku penuh pada 2027, "ujarnya.

TANGGAPAN: Sekprov Maluku Utara Samsudin A Kadir saat bersedia diwawancarai awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan tidak ada PHK untuk PPPK meski batas belanja pegawai 30 persen
TANGGAPAN: Sekprov Maluku Utara Samsudin A Kadir saat bersedia diwawancarai awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan tidak ada PHK untuk PPPK meski batas belanja pegawai 30 persen (TribunTernate.com/Sansul Sardi)

Selain itu, Pemprov Maluku Utara juga telah melakukan berbagai langkah evaluasi dan penyesuaian agar dapat memenuhi ketentuan tersebut tepat waktu.

Salah satu strategi utama yang disiapkan adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan meningkatnya pendapatan, persentase belanja pegawai secara otomatis akan menurun tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja.

Baca juga: Kawasan Perikanan Kelurahan Dufa-Dufa Ternate Didorong Jadi Sentra Industri Perikanan

"Upaya yang paling kami dorong adalah peningkatan PAD. Kalau pendapatan naik, maka persentase belanja pegawai bisa turun secara alami, "jelasnya.

Ia pun berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi yang efektif, sehingga target batas 30 persen dapat tercapai tanpa harus mengambil kebijakan ekstrem seperti pengurangan pegawai.

"Harapannya, pada 2027 nanti kita sudah bisa menyesuaikan angka tersebut seiring dengan peningkatan pendapatan daerah, "tandas Samsuddin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved