BNI Kolaborasi dengan BNN Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
BNI berharap dapat menjadi contoh bank yang produktif sekaligus bersih dari penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNTERNATE.com- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank milik negara proaktif mendorong penciptaan lingkungan bersih dari narkotika dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI).
Selain menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif guna melompat lebih tinggi, BNI berharap dapat menjadi contoh bank yang produktif sekaligus bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun kerja sama BNI dan BNN ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.
Royke mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Ia berharap, pihaknya dapat melakukan tindakan deteksi dini, edukasi, dan advokasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan BNI dan masyarakat sekitar.
"Tentunya sebagai bank milik negara yang menjunjung nilai AKHLAK, upaya proaktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu tanggung jawab kami. Kami berterima kasih kepada BNN RI yang terus membimbing BNI untuk menjadi bank percontohan," katanya.
Sebagai informasi, acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan PKS tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa layanan Perbankan oleh Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto dengan Sekretaris Utama BNN RI Brigjen Pol. Tantan Sulistyana S H SIK MM.
BNI juga terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang unggul dan inovatif dengan mengusung konsep bank digital dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi keuangan di lingkungan BNN RI.
"Kami akan proaktif menyediakan solusi paling cocok bagi BNN RI antara lain melalui sistem manajemen kas (CMS), penggunaan akun virtual, serta produk dan jasa perbankan lainnya," tutur Royke.