Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji Robert Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Pastikan Pemeriksaan Baru Tak Beralasan

Kuasa hukum Haji Robert tegaskan tidak ada dasar hukum bagi KPK memeriksa ulang kliennya usai gugurnya perkara Abdul Gani Kasuba.

Editor: Content Writer
Istimewa
KLARIFIKASI KASUS KORUPSI - Kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud, menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada lagi dasar untuk membuka pemeriksaan baru terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai wafatnya almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Menyusul pemberitaan yang menyebut adanya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Haji Romo Nitiyudo Wachjo, atau Haji Robert, terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), pihak kuasa hukum Haji Robert menegaskan perlunya menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud, menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada lagi dasar untuk membuka pemeriksaan baru terhadap kliennya setelah wafatnya AGK.

“Klien kami, Haji Robert, menunjukkan komitmen penuh sebagai warga negara yang taat hukum dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan menghormati sepenuhnya proses yang dijalankan KPK. Kami juga ingin menjelaskan kepada publik dan rekan-rekan media bahwa seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba secara sah telah berakhir sejak beliau wafat pada 14 Maret 2025. Karena perkara pokok telah gugur, tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert," ujar Iksan.

Ia merinci ketentuan hukum yang mengatur hal ini:

  1. Pasal 77 KUHP: “Hak menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.” Dengan wafatnya AGK saat perkara masih dalam proses kasasi, perkara otomatis gugur demi hukum.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mendefinisikan bahwa tersangka/terdakwa adalah “seseorang” Seorang yang meninggal tidak lagi memenuhi definisi tersebut.(Pasal 1 angka 10 dan 15 KUHAP)
  3. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 1 angka 26 dan Pasal 159 KUHAP hanya sah dilakukan untuk kepentingan perkara yang sedang berjalan. Karena perkara sudah tidak ada lagi, maka pemeriksaan saksi pun tidak memiliki dasar hukum.
  4. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten:
    • Putusan MA No. 1074 K/Pid/1990: perkara pidana gugur jika terdakwa meninggal dunia.
    • Putusan MA No. 263 K/Pid/1998: kematian terdakwa otomatis menghentikan proses hukum.

"Dengan dasar hukum diatas, jelas tidak ada ruang untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi baru. Apabila ada pemberitaan yang menimbulkan persepsi seolah-olah pemeriksaan akan tetap dilakukan, itu perlu diluruskan agar publik tidak salah paham," ujar Iksan.

Baca juga: Pemulihan Akses Air Bersih dari NHM Peduli Rampung, Warga Kao Barat Kini Nikmati Aliran Air Bersih

Iksan menambahkan, Haji Robert bukan belum pernah diperiksa, sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada tahap penyidikan jauh sebelum AGK wafat.

Pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert juga hadir di persidangan PN Ternate dan telah memberikan banyak keterangan terkait pinjaman dana Rp 2,5 miliar dari anaknya, serta tudingan adanya permintaan uang dari AGK dengan alasan berobat.

"Artinya, klien kami sudah memberikan keterangan resmi baik dalam tahap penyidikan maupun di persidangan. Jadi sangat keliru jika masih ada desakan seolah-olah beliau belum diperiksa. Fakta hukum menunjukkan keterangan beliau sudah tercatat dalam berkas perkara,” tegas Iksan.

"Kami menghormati kerja jurnalis dan kebutuhan publik akan informasi. Namun kami minta agar rekan-rekan media menyampaikan berita dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum. Proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sudah sah berhenti. Maka tidak ada dasar hukum untuk memeriksa lagi saksi, apalagi klien kami, Haji Robert," ujarnya.

Iksan juga menegaskan bahwa klarifikasi ini sekaligus untuk menjaga kepastian hukum dan nama baik kliennya.

"Kami ingin meluruskan agar isu ini tidak menimbulkan spekulasi. Publik harus tahu bahwa secara hukum kasus ini sudah selesai seiring dengan wafatnya almarhum AGK. Tidak boleh lagi ada upaya membangun narasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum," pungkasnya.

Baca juga: Komitmen terhadap Keberlanjutan, NHM Terima Penghargaan Lingkungan Terbaik dari Pemkab Halut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved