Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

ICW Catat 586 Anggota DPR dan DPRD Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi selama 2010-2019

“Dari kajian ICW, paling tidak sepanjang 2010-2019, kami mencatat ada 586 Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.”

|
economictimes.com
ILUSTRASI korupsi. 

TRIBUNTERNATE.COM  - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada lebih dari 500 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tepatnya, 586 orang pejabat itu terjaring perkara korupsi selama periode 2010 hingga 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina.

“Dari kajian ICW, paling tidak sepanjang 2010-2019, kami mencatat ada 586 Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” kata Almas dalam Forum Diskusi Denpsar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023).

Selain legislator, ICW juga mencatat ada ratusan kepala daerah yang terjaring praktik korupsi. Tepatnya ada 294 kepala daerah yang berurusan dengan hukum akibat perkara rasuah.

“Karena politik uang, korupsi politik juga banyak terjadi di Pilkada, ada 294 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat hukum,” ujar Almas.

Baca juga: 9 Poin Pertimbangan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ini Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Baca juga: Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Anshor: Dikecam Sri Mulyani, Bapak Diperiksa

Baca juga: Terungkap Oknum Polisi yang Disebut Jadi Bekingan Pengedar Narkoba, Ternyata Ikut Dapat Duit

ILUSTRASI korupsi.
ILUSTRASI korupsi. (economictimes.com)

Ia menjelaskan bahwa banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka korupsi bagi legislator dan kepala daerah. Satu di antaranya ialah tingginya biaya Pemilu. Namun ini bukan menjadi satu-satunya faktor pemicu korupsi.

“Bahwa ada faktor pemilu berbiaya tinggi itu salah satunya. Faktor yang lain misalnya orientasi kandidat atau calon mengikuti kontestasi pemilu, penting juga kita lihat hari ini,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Almaa, faktor lainnya adalah aspek hukum. ICW menilai sanksi atas tindakan korupsi masih belum menjmbulkan efek jera.

Hal itu tercermin dari vonis yang umunya cenderung rendah, pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih belum maksimal hingga belum adanya upaya pencabutan hak politik bagi pelaku.

“Kalau kami di ICW melihatnya hari ini korupsi rasanya masih tepat dipndang sebagai satu kejahatan yang lebih besar untungnya daripada risikonya,” tuturnya.

Di sisi lain, Almas menyebutkan bahwa tingginya angka korupsi kepala daerah dan Anggota DPR bukan hanya karena adanya praktik politik uang dan biaya Pemilu yang tinggi akibat sistem proporsional terbuka.

Namun, lanjut dia, ini lebih mendasar kepada orientasi dari masing-masing individu yang maju sebagai caleg maupun kepala daerah itu sendiri.

“Ini lebih ke bagaimana pilihan atau perilaku elite politik itu sendiri untuk melakukan strategi pemenangan atau mengambil hati dari pemilih agar memilih calon,” tuturnya.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Ada 589 Anggota DPR dan DPRD Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2010 sampai 2019

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved