Kasus Tewasnya Brigadir J
9 Poin Pertimbangan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ini Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri
Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah mendapat vonis pidana 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang kode etik.
Sidang tersebut digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) dan dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam, Kombes Sakeus Ginting.
Dalam sidang etik tersebut, ditetapkan bahwa Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyampaikan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
Selain itu, menurutnya, Bharada E belum pernah dihukum kode etik maupun pidana sebelumnya.
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakui kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023), dilansir Tribunnews.com.
Ada pula 9 poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.
Baca juga: Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Jemput Kapolda Jatim dari Pacitan Mendarat di Lapangan di Tulungagung
Baca juga: Terungkap Oknum Polisi yang Disebut Jadi Bekingan Pengedar Narkoba, Ternyata Ikut Dapat Duit
Baca juga: Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Anshor: Dikecam Sri Mulyani, Bapak Diperiksa
9 poin menjadi pertimbangan sidang etik Baharada E
Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengatakan, komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan.
"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Dikutip dari Polri.go.id, inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.