Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

9 Poin Pertimbangan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ini Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

|
YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memastikan Richard Eliezer alias Bharada E akan aman jika kembali ke Brimob, keyakinan itu disampaikan Komisioner kOmpolnas Poengky lantaran ia meyakini satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah mendapat vonis pidana 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang kode etik.

Sidang tersebut digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) dan dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam, Kombes Sakeus Ginting.

Dalam sidang etik tersebut, ditetapkan bahwa Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyampaikan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Selain itu, menurutnya, Bharada E belum pernah dihukum kode etik maupun pidana sebelumnya.

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakui kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023), dilansir Tribunnews.com.

Ada pula 9 poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.

Baca juga: Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Jemput Kapolda Jatim dari Pacitan Mendarat di Lapangan di Tulungagung

Baca juga: Terungkap Oknum Polisi yang Disebut Jadi Bekingan Pengedar Narkoba, Ternyata Ikut Dapat Duit

Baca juga: Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Anshor: Dikecam Sri Mulyani, Bapak Diperiksa

9 poin menjadi pertimbangan sidang etik Baharada E

Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengatakan, komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan. 

"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Dikutip dari Polri.go.id, inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved