Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor: Dikecam Sri Mulyani, Bapak Diperiksa
Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak kini menjadi tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jakarta Selatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Anak dari pejabat Ditjen Pajak terlibat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diketahui, pelaku bernama Mario Dandy Satrio (20), sedangkan sang korban berinisial D alias David.
Mario Dandy Satrio menganiaya D pada Senin (20/2/2023) lalu hingga korban koma.
Peristiwa pemukulan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap D pun menjadi perbincangan panas di media sosial.
Bahkan, nama bapaknya, yakni Rafael Alun Trisambodo ikut disorot.
Adapun Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah menyampaikan kronologi kasus tersebut.
Menurut Ade Ary Syam Indradi, peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.
Pelaku Mario Dandy Satrio kemudian langsung mendatangi korban di komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Seusai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaku yang diketahui anak pejabat Dirjen Pajak tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berikut fakta terbaru yang bisa diketahui hingga saat ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak tersebut:
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.
Dilansir WartaKotaLive.com, korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).
Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.
Namun, Kombes Ade mengabarkan korban D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang.
"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.
Pelaku terancam dua tahun penjara
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.
Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).
Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.
Mobil Rubicon Plat Palsu
Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy Satrio menggunakan plat nomor palsu, yakni bernomor Polisi B2571PBP.
Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.
Pajak Mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Dikecam Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.
Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.
"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya.
Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani bakal menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas.
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.
Sang ayah akan diperiksa
Diketahui, bapak Mario Dandy Satrio adalah Rafael Alun Trisambodo, salah satu pajabat di Kanwil DJP Jakarta.
Fakta seputar Mario Dandy Satrio, pengemudi Rubicon ini adalah anak pejabat eselon di DJP pun telah viral di media sosial.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya turut prihatin dan mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong perbuatan itu diproses secara hukum.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus.
Sosok sang Ayah
Nama Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II terseret kasus yang menjerat putranya, Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Tribun Medan, Rafael Alun Trisambodo dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jaksel, Rafael Alun menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Selain itu, ayah dari Mario Dandy Satrio itu juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Nama Rafael Alun Trisambodo ramai dicari-cari oleh warganet.
Bahkan, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya mengingat Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan itu di dalam sebuah mobil jenis Jeep Rubicon.
Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.
Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.
Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan ialah mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan itu serta Harley yang sering dipakai anaknya tidak tercatat di LHKPN.
Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.
Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak: Ayah Diperiksa hingga Soal Mobil Mewah
Pelayanan Bantuan Sosial Pemkot Tidore untuk Warga Kurang Mampu Diapresiasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Kenang Kedekatan Mendiang Benny Laos dengan GP Ansor |
![]() |
---|
Addin Jauharuddin Dorong GP Ansor Maluku Utara Kelola Potensi Alam Jadi Kekuatan Ekonomi |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Kenang Kedekatan Mendiang Benny Laos dengan GP Ansor |
![]() |
---|
Ketua LBH Ansor Ternate Minta Polisi Transparan Usut Kekerasan Dua Jurnalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.