Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Morotai Terima Pelimpahan Terduga Pelaku Pengedar Kosmetik Ilegal

Kejari Morotai kembali menerima pelimpahan terduga pelaku pengedar kosmetik ilegal beserta barang bukti

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Peyerahan terduga pelaku penjualan Kosmetik tanpa izin atau illegal, oleh LOKA POM Pulau Morotai, ke Kejari Pulau Morotai, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Pihaknya baru saja menerima, seorang terduga tersangka beserta barang bukti, dari LOKA POM Pulau Morotai.

Tersangka ini berinisila MU, diduga mengedarkan Kosmetik tanpa izin resmi atau ilegal.

"Iya benar, hari ini LOKA POM serangkan terduga tersangka beserta barang bukti Kosmetik."

Baca juga: Terbukti Korupsi Anggaran BUMDes Gotalamo Morotai, Suprapto Syarbin Divonis 4 Tahun Penjara

"Dan yang menerima pelimpahan itu adalah JPU, Pak Zul Kurniawan Akbar, "katanya, Rabu (8/3/2023).

Untuk pasal yang disangkakan, berkaitan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan MU

Adalah Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Ketua Sinode GMIH Berkampanye Politik, Bawaslu Morotai Beri Imbauan

Atau pasal 197 jo. pasal 106 ayat (1), undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. "jelasnya.

Diketahui, terduga tersangka langsung digiring ke Rutan Tobelo, oleh Kejari Pulau Morotai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved