Kejari Morotai Terima Pelimpahan Terduga Pelaku Pengedar Kosmetik Ilegal
Kejari Morotai kembali menerima pelimpahan terduga pelaku pengedar kosmetik ilegal beserta barang bukti
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Pihaknya baru saja menerima, seorang terduga tersangka beserta barang bukti, dari LOKA POM Pulau Morotai.
Tersangka ini berinisila MU, diduga mengedarkan Kosmetik tanpa izin resmi atau ilegal.
"Iya benar, hari ini LOKA POM serangkan terduga tersangka beserta barang bukti Kosmetik."
Baca juga: Terbukti Korupsi Anggaran BUMDes Gotalamo Morotai, Suprapto Syarbin Divonis 4 Tahun Penjara
"Dan yang menerima pelimpahan itu adalah JPU, Pak Zul Kurniawan Akbar, "katanya, Rabu (8/3/2023).
Untuk pasal yang disangkakan, berkaitan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan MU
Adalah Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan.
Baca juga: Ketua Sinode GMIH Berkampanye Politik, Bawaslu Morotai Beri Imbauan
Atau pasal 197 jo. pasal 106 ayat (1), undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. "jelasnya.
Diketahui, terduga tersangka langsung digiring ke Rutan Tobelo, oleh Kejari Pulau Morotai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tersangka-jual-kosmetik-illegal-di-Pulau-Morotai.jpg)