Terbukti Korupsi Anggaran BUMDes Gotalamo Morotai, Suprapto Syarbin Divonis 4 Tahun Penjara
Karena terbukti melakukan korupsi BUMDes Desa Gotalamo Morotai, Suprapto Syarbin divonis 4 tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Hakim PN Ternate, jatuhkan vonis 4 tahun penjara, kepada Suprapto Syarbin.
Sebab Direktur BUMDes Salloi Gotalamo, Desa Gotalamo, Pulau Morotai ini terbukti melakukan Tipikor, anggaran penyertaan modal BUMDes TA 2017-2018.
Adapun pembacaan putusan hakim PN Ternate, terhadap Suprapto Syarbin dilakukan secara daring, Rabu (8/3/2023).
"Terdakwa Suprapto Syarbin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
Baca juga: Ketua Sinode GMIH Berkampanye Politik, Bawaslu Morotai Beri Imbauan
"Melakukan Tindak Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa."
"Dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan."
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, "kata Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara.
Suprapto Syarbin juga di Pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider Pidana Kurungan pengganti selama tiga bulan.
Selain itu, Suprapto Syarbin juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan.
"Maka harta benda milik Terpidana, akan disita dan dilelang untuk menutupi, uang pengganti tersebut."
"Jika Terpidana tidak mempunyai harta, yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut."
"Maka diganti dengan pidana penjara, selama 2 tahun 6 bulan, "tegasnya.
Selanjutnya, Suprapto Syarbin masih diberikan waktu 7 hari, untuk membuat keputusan banding atau tidak.
"Majelis Hakim Tipikor Ternate memberikan waktu 7 hari, kepada Terdakwa untuk pikir-pikir soal putusan ini, "ucapnya.
Baca juga: Permudah Akses ke Spot Wisata dan Pulau-pulau Kecil, Pemkab Morotai Tambah 2 Armada Angkut Laut
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan, dibanding tuntutan yang diminta JPU yakni 5 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang nomor 31/1999, yang telah diubah dan diperbaharui.
Dengan Undang-undang nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.