Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Sukseskan Pemilu 2024, Kemenkumham Maluku Utara Sosialisi Layanan Parpol

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara sosialisi terkait peran Partai Politik ( Parpol ) untuk sukseskan Pemilu 2024

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Suasana pelaksanaan sosialisasi Kemenkumham Maluku Utara soal layanan Parpol untuk Pemilu 2024, di Ballroom Hotel Emerald Ternate, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, menggelar sosialisasi.

Layanan Parpol 2023, dengan Tema "Dalam Rangka Penegakan Demokrasi dan Kak Asasi Manusia".

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, M Adnan mengatakan pembentukan Parpol.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, dalam sistem politik di Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham Malut Kunjungi Lapas Kelas III Labuha, Evaluasi LKjIP dan Monitoring Belanja Modal

Hal itu dikatakannya dalam sambutan, sekaligus membuka Sosialisasi Layanan Parpol 2023, di Ballroom Hotel Emerald, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, Parpol merupakan sarana penting, fungsi dan perannya dalam implementasi kemerdekaan.

Berserikat dan mengeluarkan pikiran dalam demokrasi, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.

Sistem Politik Indonesia menempatkan Parpol, sebagai pilar utama penyelenggaraan demokrasi.

Yang mempunyai peran untuk menentukan kualitas praktis demokrasi, perwakilan yang berkualitas dan berkontribusi

Hal positif yang diimplementasikan dalam Pemilu. Artinya tidak ada demokrasi tanpa Parpol.

Dinamika dan perkembangan masyarakat tidak menyebut, menuntut peningkatan peran fungsi.

Dan tanggung jawab Parpol dalam kehidupan demokrasi, secara konstitusional.

Sebagai sarana partisipasi Politik masyarakat, dan upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Menjaga dan memelihara kebutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan demokrasi.

Berdasakan pancasila dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menjelang 2024, pendataan kehadiran kemenkumham secara khusus, terkait legalitas formal Parpol.

Sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 2/2011, tentang perubahan atas.

Undang-undang nomor 2/2004-2008 tentang Parpol dan undang-undang nomor 7/2017.

Tentang Pemilu yang mensyaratkan partai Parpol harus berbadan hukum.

"Eksistensi Parpol itu amatlah esensial, oleh karena itu negara harus yakin."

"Dalam memberikan pengakuan, dalam bentuk legalitas dan validasi, "katanya.

Untuk Pemilu 2024 di Maluku Utara, akan diikuti 18 Parpol yang telah lolos verivikasi.

Dalam menyukseskan Pemilu negara, harus hadir dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mengundang 18 pengurus Parpol dalam kegiatan ini.

Baca juga: Kemenkumham Malut Lakukan 2 Hal Ini Selama di Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan

"Besarnya peranan Parpol dalam kehidupan bernegara, Alhamdulillah Parpol memiliki fungsi."

"Antara lain sebagai sarana sosialisasi politik, dan sarana pengatur konflik."

"Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan Parpol dan menjalankan fungsinya, secara maksimal dalam mensukseskan Pemilu 2024," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved