Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Aturan Jam Kerja Selama Ramadhan 2023, ASN di Maluku Utara Boleh Pulang Jam 2 Siang

Berikut ini Aturan jam kerja selama Ramadhan 2023, Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara masuk 6 hari kerja

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
JAM KERJA: Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (22/3/2023). Di mana Pemprov Maluku Utara mengeluarkan SE jam kerja selama Ramadhan 2023, dan ASN diperbolehkan pulang jam 2 siang. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Biro Adpim Maluku Utara, Rahwan K Suamba mengatakan.

Pemprov Maluku Utara sudah menindak lanjuti, surat edaran (SE) dari KemenPAN-RB.

Tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN), selama Ramadhan 2023 nomor 6 tahun 2023.

Dengan dasar itu, Pemprov Maluku Utara kerluarkan SE tentang jam kerja ASN nomor 000.8.6.1/790/SETDA.

Baca juga: Profil Firsya Hutami A Rachman, Putri Sultan Jailolo yang Nyalon DPRD Halmahera Barat

Tentang jam kerja ASN selama Ramadhan 2023, di lingkungan Pemprov Maluku Utara tertanggal 21 Maret 2023.

Di mana bagi perangkat daerah, yang berlakukan lima hari kerja, yakni Senin sampai Kamis.

Maka jam kantor akan dimulai pada pukul 08.00 WIT, dan pulang pada jam 15.00 WIT.

Dan jam istirahat diberlakukan pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIT.

"Sementara pada hari Jumat, akan dimulai pada pukul 08.00 WIT, dan pulang pukul 15.30 WIT, "ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Sabtu.

Maka jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WIT, dan pulang pada pukul 14.00 WIT.

"Sementara jam istriahat akan dimulai pada pukul 12.00 WIT, sampai pukul 12.30 WIT, "jelasnya.

Khusus jam kerja sekolah dan rumah sakit, agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja.

Dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku, dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dari 1 minggu minimal 32.5 jam.

Baca juga: Profil Marjan Taha, Dulunya Jurnalis Sekarang Kepala Desa Waringin Morotai

Olehnya itu, pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku Utara, harus memastikan bahwa.

Pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan 2023, di lingkungan kerja masing-masing, tidak mengurangi produktifitas.

Pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak menganggu kelancaraan penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved