Halmahera Selatan
Siap Beri Bantuan Hukum Warga Binaan, LBH Sibualamo Halsel MoU dengan Lapas Kelas III Labuha
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo Halmahera Selatan, melaksanakan penandatangan MoU dengan Lapas Kelas III Labuha.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo Halmahera Selatan, melaksanakan penandatangan MoU dengan Lapas Kelas III Labuha.
Penandatanganan MoU antara kedua lembaga yang berlangsung pada Sabtu 23 Maret 2023 kemarin ini, dalam rangka penanganan bantuan hukum gratis kepada warga binaan.
Kepada TribunTernate.com, Direktur LBH Sibualomo Halmahera Selatan, Safri Nyong mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan Lapas Kelas III Labuha sebagai mitra kerja pasca penandatangan MoU tersebut.
Dia juga mengukapkan, LBH Sibualamo akan memberi penanganan bantuan hukum gratis, pemberian jasa bantuan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hokum dan pendampingan hukum di Pengadilan terhadap warga binaan Lapas Kelas III Labuha.
"Saya berterima kasih kepada Kepala Lapas Kelas III Labuha yang sudah memberikan kepercayaan kepada lembaga kami sebagai penerima layanan bantuan hukum,”
Baca juga: Jelang Inggris Vs Ukraina, Winger Chelsea Mykhailo Mudryk Kagumi Harry Kane: Bagus Banget
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan Lapas Kelas III Labuha sebagai mitra kerja. kami juga akan memberikan pelayanan optimal, “ujar Safri, Minggu (26/3/2023).
Safri lantas menegaskan, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH berkewajibam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Untuk iyu seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapat bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis, “tegasnya.
“Pada prinsipnya, saya sebagai Direktur LBH sangat mengapresiasi bisa bekerja sama dengan Lapas Kelas III Labuha terutama membantu warga binaan yang membutuhkan penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum, “sambungnya. (*)
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.