Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lagi, Polisi di Maluku Utara Berpangkat Aipda di PTDH Gegara Selingkuh

Terjadi kembali, seorang oknum Polisi di Maluku Utara berpangkat Aipda di PTDH Gegara Selingkuh

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMECATAN: Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko saat memberikan keterangan, Selasa (28/3/2023). Di mana pihaknya PTDH anggota Polisi berpangkat Aipda, gegara terbukti selingkuh. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan.

Propam Polda Maluku Utara kembali melakukan, pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)

PTDH kali ini diberikan ke AHZ, seorang senior Polisi berpangkat Aipda.

AHZ di PTDH karena berselingkuh dengan R, istri juniornya berinisial MM berpangkat Briptu.

Baca juga: Surat Tugas Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara Dibatalkan

Hubungan asmara AHZ dan R terbongkar, usai istri sah AHZ melapor.

Keduanya diduga jalani hubungan asmara terlarang, sejak Juli 2022 saat Briptu MM ditugaskan ke Papua.

"Jadi AHZ direkomendasikan PTDH, setelah adanya Surat Keputusan (Skep), "katanya, Selasa (28/3/2023).

Dikatakan, PTDH ini setelah lalui proses panjang, hingga Kapolda memutuskan untuk dipecat.

"Anggota Brimob AHZ kita PTDH, karena terbukti bersalah, "ungkapnya.

Dijelaskan, pada putusan tingkat pertama, AHZ telah dipecat namun ia mengajukan banding.

Baca juga: Menurut Iqbal Ruray Pergantian Kepala BKD Maluku Utara Adalah Bentuk Penyegaran Organisasi

Dan ajuan banding AHZ tersebut, diterima oleh pengadilan tata usaha negara PTUN Ambon.

Hanya saya setalah melalui proses tersebut, Polda Maluku Utara memutuskan tetap PTDH AHZ.

"Putusan PTDH sudah keluar sejak awal 2023, dengan ajuan di PTDH, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved