Kemenkumham Malut
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Malut Serahkan Sertifikat Merek ke Pelaku Usaha
Kanwil Kemenkumham Malut melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM rerahkan sertifikat merek ke pelaku usaha
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara, Ignatius Manganta Tua Silalahi.
Menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (Sertifikat Merek), kepada pelaku usaha yang ada di Provinsi Maluku Utara.
Adapun Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini, merupakan Sertifikat Merek “TIMORE”, Senin, (27/03/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa, perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.
Baca juga: Safari Ramadhan, Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan Kunjungi Lapas Sanana
Terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu, perlindungan itu dapat diperpanjang.
Kepala Divisi Yankum juga berharap, dengan adanya penyerahan sertifikat merek ini, bisa menjadi penyemangat kepada para pelaku usaha.
Dan semakin memahami tentang pentingnya melindungi merek usaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha.
Baca juga: Kemenkumham Malut Beri Kuliah Hukum dan HAM Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair Ternate
"Saya berharap ditahun 2023 ini, masyarakat lebih gencar lagi untuk menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Provinsi Maluku Utara, "ucapnya.
Tidak dipungkiri bahwa, merek merupakan sesuatu yang dilihat dan dipertimbangkan di dalam kehidupan sosial.
Untuk itu merek menjadi sesuatu hal yang diatur, dan memiliki nilai ekonomi untuk pemiliknya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Hak-merek-oleh-Kemenkumham-Malut.jpg)