Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketidakpastian Ekonomi Global, THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Cair Tak 100 Persen

Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan harus menerima bahwa jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mereka tahun ini akan berkurang daripada tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan tak akan cair seratus persen.

Hal ini dikarenakan adanya ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Polemik Penolakan Timnas Israel, Muhadjir Effendy PeDe Indonesia Tak Disanksi Berat oleh FIFA

Baca juga: Jokowi: Keikutsertaan Timnas Israel Tak Berkaitan dengan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Baca juga: David Ozora Masih Belum Ingat Orangtuanya, Keluarga Murka Melihat Surat Minta Maaf dari Shane Lukas

Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara. Termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ke-13," tegasnya.

Menkeu menjelaskan jika nominal THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kemudian, ada tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Perlu dicatat, tahun ini pembayarannya diberikan hanya 50 persen untuk para ASN.

"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.

Dia menyebut pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Sementara, gaji ke-13  bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," pungkas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PNS Gigit Jari, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Hanya Cair 50 Persen Tahun Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved