Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat

Selain itu, ada juga 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut yang diusulkan untuk dipecat karena melanggar sanksi disiplin berat

|
Tribunternate.com/Sansul Sardi
SANKSI DISIPLIN - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (20/8/2025). Berikut daftar 5 PNS Pemprov Maluku Utara yang kena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Ada juga 3 pegawai yang diusulkan untuk dipecat. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut daftar 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang kena sanksi turun pangkat.

Selain itu, ada juga 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut yang diusulkan untuk dipecat karena melanggar sanksi disiplin berat.

Tindakan ini merupakan upaya dan tindak tegas Pemprov Malut untuk meningkatkan kinerja para pegawai agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

SANKSI DISIPLIN - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (20/8/2025). Berikut daftar 5 PNS Pemprov Maluku Utara yang kena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Ada juga 3 pegawai yang diusulkan untuk dipecat.
SANKSI DISIPLIN - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (20/8/2025). Berikut daftar 5 PNS Pemprov Maluku Utara yang kena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Ada juga 3 pegawai yang diusulkan untuk dipecat. (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

Baca juga: Ini Alasan Pemkab Halmahera Selatan Tunda Wisata Religi Pendeta ke Yerusalem

BKD Maluku Utara telah menyerahkan keputusan sanksi disiplin kepada lima ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, Kamis (21/8/2025).

Mereka dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Penyerahan keputusan dilakukan di Kantor BKD Sofifi, dipimpin langsung oleh Kepala BKD.

Berikut daftar 5 PNS yang kena sanksi turun pangkat:

1. Fasdri (Biro Umum)

2. Fauzi Abdullah (Dinas Kesehatan)

3. Hermina M. Saleh (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)

4. Iwan Sarfa (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)

5. Muhammad Tamrin Gapi (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)

Dari kelima ASN tersebut, hanya satu yang tidak hadir dalam penyerahan keputusan, yakni Fauzi Abdullah dari Dinas Kesehatan.

Pelanggaran Disiplin Berat 3 ASN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (21/7/2025)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (21/7/2025) (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara tengah memproses usulan pemecatan terhadap 3 ASN yang kedapatan tidak berkantor dalam jangka waktu lama.

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan usulan pemecatan 3 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Bukan saja kelima orang itu, tapi ada tiga yang diusulkan untuk pemecatan. Tinggal menunggu Pertek (Persetujuan Teknis,red) baru akan diumumkan," tegas Zulkifli kepada Tribunternate.com, Jumat (22/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved