Pemprov Malut
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat
Selain itu, ada juga 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut yang diusulkan untuk dipecat karena melanggar sanksi disiplin berat
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut daftar 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang kena sanksi turun pangkat.
Selain itu, ada juga 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut yang diusulkan untuk dipecat karena melanggar sanksi disiplin berat.
Tindakan ini merupakan upaya dan tindak tegas Pemprov Malut untuk meningkatkan kinerja para pegawai agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Baca juga: Ini Alasan Pemkab Halmahera Selatan Tunda Wisata Religi Pendeta ke Yerusalem
BKD Maluku Utara telah menyerahkan keputusan sanksi disiplin kepada lima ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, Kamis (21/8/2025).
Mereka dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Penyerahan keputusan dilakukan di Kantor BKD Sofifi, dipimpin langsung oleh Kepala BKD.
Berikut daftar 5 PNS yang kena sanksi turun pangkat:
1. Fasdri (Biro Umum)
2. Fauzi Abdullah (Dinas Kesehatan)
3. Hermina M. Saleh (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
4. Iwan Sarfa (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
5. Muhammad Tamrin Gapi (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
Dari kelima ASN tersebut, hanya satu yang tidak hadir dalam penyerahan keputusan, yakni Fauzi Abdullah dari Dinas Kesehatan.
Pelanggaran Disiplin Berat 3 ASN

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara tengah memproses usulan pemecatan terhadap 3 ASN yang kedapatan tidak berkantor dalam jangka waktu lama.
Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan usulan pemecatan 3 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Bukan saja kelima orang itu, tapi ada tiga yang diusulkan untuk pemecatan. Tinggal menunggu Pertek (Persetujuan Teknis,red) baru akan diumumkan," tegas Zulkifli kepada Tribunternate.com, Jumat (22/8/2025).
Pemprov Maluku Utara-Bappenas: Perkuat Sinergi Pembangunan |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat |
![]() |
---|
KPK Tanggapi Penggeledahan Kantor Disperindag Maluku Utara oleh Kejaksaan |
![]() |
---|
Investasi Asing Dominasi Maluku Utara, Realisasi Semester I Capai Rp 44,67 Triliun |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tetap Prioritaskan Pendidikan Lewat Kerja Sama dengan UB Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.