Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya: Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DS memanfaatkan Dojang SKB Solo yang ada di kawasan Kecamatan Serengan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh korban. 

|
TribunSolo.com
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi biadab berupa pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya kembali terjadi.

Kali ini, pelaku merupakan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar bela diri di Kota Surakarta.

Pelaku cabul tersebut diketahui berinisial DS (44), warga Kratonan, Serengan, Kota Surakarta.

DS sendiri diketahui merupakan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo.

Kini, DS telah diamankan oleh Polresta Surakarta dan statusnya naik jadi tersangka.

Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan DS pun terus bergulir dan terungkap sejumlah fakta baru.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY dan Putrinya Ternyata Sales Roti, Ditangkap Kondisi Terluka

Baca juga: Kejanggalan Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Diduga Ada Ancaman dari Kapolres Samosir

Baca juga: Kakek-kakek Ngaku Jadi Polisi, Modal Lencana dan Pistol Mainan demi Rampas Harta Ibu Rumah Tangga

Tak Cuma Satu Lokasi

Ada lokasi lain yang dipakai DS, oknum instruktur Taekwondo SKB Solo melakukan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. 

Lokasi tersebut adalah dojang SKB Solo kawasan Kecamatan Serengan. 

Itu membuat lokasi DS berbuat dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur bertambah menjadi tiga. 

Dua lokasi lain yang terungkap terlebih dulu, yakni Dojang SKB Solo kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan sebuah hotel.

DS memanfaatkan Dojang SKB Solo yang ada di kawasan Kecamatan Serengan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh korban. 

Termasuk empat korban yang baru saja melapor ke Polresta Solo.  

"Rata-rata satu korban, misalkan korban ketiga itu sempat dipanggil ke Gilingan, berapa kali terus Notosuman berapa kali," ucap Koordinator Kuasa Hukum Pelapor, Widhi Wicaksono, Senin (27/3/2023).

"Notosuman itu posisinya kayak rumah, punya kamar gitu," tambahnya. 

DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur.
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. (TribunSolo.com)

 Iming-iming yang disampaikan DS tidak jauh beda daripada tiga korban awal yang sudah melapor ke kepolisian.

Pengorbitan menjadi seorang atlet jadi salah satu iming-iming yang diberikan DS. 

"(Empat korban tambahan) kasih hadiah sama (seperti tiga korban lain) akan diorbitkan sebagai atlet," tutur Widhi.

Hal tersebut dilakukan DS terhadap empat korban tambahan selama dua tahun terakhir. 

"(Ada yang mendapat perlakukan itu saat) Agustus 2022, ada juga yang sudah sekitar 2 tahun terakhir," ucap Widhi.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan DS terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun.

Itu karena dirinya melanggar beberapa ketentuan undang-undang.

Salah satunya, pasal pencabulan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bukan Hanya di Dojang Taekwondo Solo, DS Si Predator Anak Cabuli 3 Muridnya di Hotel : Saat Try Out

Baca juga: Awal Mula Kisah Predator Anak di Dojang Taekwondo Solo Terkuak : Keluarga Curiga Korban Ogah Latihan

"Pertama, yang bersangkutan akan kita kenakan pasal pencabulan UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002," terang Iwan, kepada TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).

Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
 
"Serta, kekerasan / pelecehan seksual yang diatur dalam tindak pidana kekerasan seksual UU 12 tahun 2022," katanya.

"Dengan ancaman penjara 12 sampai 15 tahun penjara," tambahnya.

Adapun kuasa hukum pelapor, Widhi Wicaksono berharap DS mendapat hukuman yang setimpal atas tindakan yang dilakukannya.

"Pelakunya dihukum, korbannya merasa hatinya semakin dikuatkan bahwa itu memang perbuatan yang tidak baik," tuturnya.

DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Solo setelah diringkus pihak kepolisian, Kamis (23/3/2023) dini hari.

Jumlah Korban Bertambah

Jumlah korban kasus dugaan tindak pidana pencabulan DS, oknum instruktur Taekwondo SKB Solo bertambah. 

Awalnya, jumlah korban yang dilaporkan ada lebih kurang tiga orang. Kini, jumlah tersebut bertambah empat.

Artinya, sudah ada lebih kurang tujuh orang menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan DS. 

Empat orang korban tambahan merupakan murid DS. 

Penambahan jumlah korban dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh DS disampaikan Koordinator Kuasa Hukum pelapor, Widhi Wicaksono. 

"Jumlah korban menjadi 7 orang sekarang, Jumat saat kemarin jumpa pers ada 3 orang, sekarang bertambah 4," kata dia, Senin (27/3/2023). 

"(4 korban tersebut) semua laki-laki," tambahnya.

Empat korban tambahan itu telah membuat laporan ke Polresta Solo berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan DS. 

Korban keempat melapor ke pihak kepolisian sendiri. 

Itu terjadi bertepatan dengan saat Polresta Solo melakukan rilis sosok DS  di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). 

"(Saya hari Jumat), mereka belum bisa masuk dalam rilis, itu karena waktu itu baru diperiksa (korbannya)," tuturnya.

Korban ke-lima dan ke-enam awalnya melapor ke Widhi sebelum akhirnya diteruskan ke pihak Polresta Solo. 

"Untuk korban ke-7, mengadu melalui call center kami," ucap Widhi. 

"Langsung kami arahkan bikin laporan ke Polresta Solo, Sabtu sore," tambahnya. 

Rerata empat korban tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan DS merupakan murid SMP dan SMA.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus DS Guru Taekwondo Predator Anak Makin Mengerikan, Jumlah Murid yang Dilecehkan Terus Bertambah

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DS Guru Taekwondo Predator Anak yang Tega Cabuli 7 Muridnya, Pernah Dilakukan di Dojang Serengan

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DS, Predator Anak di Dojang Taekwondo Solo Terancam Mendekam 15 Tahun di Balik Dinginnya Jeruji Besi

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved