Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II

Penyidik Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangani 2 berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Doc: Prohaba.co.Tribunnews.com
HUKUM - Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, tangani dua kasus pencabulan anak dibawah umur, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangani 2 berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur.

Perkara pertama dengan tersangka anak berinisial AH dan korban anak di bawah umur yang merupakan disabilitas.

Kemudian, perkara kedua kasus pencabulan yang dilakukan tersangka inisial RD alias Rian kepada korban anak dibawah umur.

Baca juga: 28 Pesan Ki Hadjar Dewantara tentang Pendidikan, Inspiratif Cocok Dibagikan saat Hardiknas 2025

Plt Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Joshua Simorangkir, mengatakan berkas perkara pencabulan dengan korban anak disabilitas sudah dinyatakan P21 atau lengkap tetanggal Senin 28 April 2025.

Selanjutnya akan dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Pengadilan Negeri Bobong.

"Perkara ini tinggal menunggu jadwal dari penyidik untuk menggelar tahap II penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka," ungkap Joshua, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Gurabati Open Turnamen 2025: Rajawali Simau ke Perempat Final Usai Libas PSG 6-1

Sedangkan untuk berkas perkara pencabulan anak tersangkanya insial RD alias Rian, baru digelar tahap I.

"Sementara tersangka RD alias Rian baru tahap I berkasnya baru masuk kemarin," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved