Pulau Taliabu
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II
Penyidik Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangani 2 berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangani 2 berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur.
Perkara pertama dengan tersangka anak berinisial AH dan korban anak di bawah umur yang merupakan disabilitas.
Kemudian, perkara kedua kasus pencabulan yang dilakukan tersangka inisial RD alias Rian kepada korban anak dibawah umur.
Baca juga: 28 Pesan Ki Hadjar Dewantara tentang Pendidikan, Inspiratif Cocok Dibagikan saat Hardiknas 2025
Plt Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Joshua Simorangkir, mengatakan berkas perkara pencabulan dengan korban anak disabilitas sudah dinyatakan P21 atau lengkap tetanggal Senin 28 April 2025.
Selanjutnya akan dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Pengadilan Negeri Bobong.
"Perkara ini tinggal menunggu jadwal dari penyidik untuk menggelar tahap II penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka," ungkap Joshua, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Gurabati Open Turnamen 2025: Rajawali Simau ke Perempat Final Usai Libas PSG 6-1
Sedangkan untuk berkas perkara pencabulan anak tersangkanya insial RD alias Rian, baru digelar tahap I.
"Sementara tersangka RD alias Rian baru tahap I berkasnya baru masuk kemarin," pungkasnya. (*)
PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan Bank Maluku-Malut KCP Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Cerita Saksi Mata Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu: Sumber Api dari Kamar Korban Meninggal |
![]() |
---|
Polisi Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Kronologis Laka Lantas di Desa Bobong Taliabu, Mariami Alami Luka Sobek di Kaki |
![]() |
---|
Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan dan Pengancaman di Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.