Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Profil Galang Adhe Sukma, Hakim Muda yang Tangani Gugatan Hasil Sengketa Pilkades Halmahera Selatan

Berikut profil Galang Adhe Sukma, Hakim muda yang tangani gugatan 4 Calon Kepala Desa (Cakades) terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Galang Adhe Sukma, Hakim muda di Pengadilan Negeri Labuha yang tangani gugatan PMH Pelaksanaan Pilkades Halmahera Selatan, Jumat (31/3/2023). 

Selama 3 tahun bertugas sebagai Hakim di PN Labuha, pria 28 tahun ini banyak menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat Halmahera Selatan.

Diantaranya adalah gugatan pengembalian dana bantuan gempa di Kepulauan Joronga, sidang tindak pidana kecelakaan laut yang merenggut nyawa Kepala Bank BRI Kawasi, gugatan sengketa lahan antara masyarakat dengan Pemkab Halmahera Selatan.

Dan yang terbaru, Galang menangani gugatan sengketa Pilkades Halmahera Selatan yang diajukan 4 Cakades baru-baru ini. Satu dari 4 gugatan tersebut telah diputus Galang, dan mendapat banya apresiasi dari masyarakat.

"Berkesempatan untuk mengabdi di timur Indonesia sangat patut untuk disyukuri. Bergumul dengan masyarakat dengan adat budayanya memberikan kekhasan lain dalam corak perkara yang dihadapi, juga khazanah baru dalam kesadaran dan kebijaksanaan, “jelas Galang.

Di samping kesibukannya sebagai Hakim, ia juga masih aktif mengabdikan dirinya sebagai dosen tamu pada berbagai Fakultas Hukum di Indonesia dan pengajar di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI.

Terhadap dedikasi dan prestasi Galang di Mahkamah Agung, Galang mendapat Anugerah Champion 2022 oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI di Bali tahun lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved