Ngontrak Rumah Malah Dijual, Pria Ini Nekat Jual Rumah Orang Seharga Rp 170 Juta
Aksi penipuan terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria berinisial EBA (32) nekat menjual rumah yang dikontraknya.
Namun, setelah satu bulan dari akad jual beli itu, korban tak kunjung menerima sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pelaku.
Setelah mencari informasi, korban baru tahu bahwa rumah tersebut bukan milik EBA.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melaporkan hal itu ke Polsek Kalisat.
Polisi lalu menangkap pelaku penipuan tersebut dan mengamankan barang bukti satu lembar kuitansi pembelian tanah dan bangunan dan surat jual beli.
Sedangkan uang milik korban sudah dipakai oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Kompascom/Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Pria di Jember Jual Rumah yang Dikontraknya Seharga Rp 170 Juta, Begini Modusnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)