Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Viral Mobil Honda CR-V Ganti Plat Putih Jadi Merah di SPBU, Diduga agar Bisa Beli BBM Bersubsidi

Sementara tujuan pengantian pelat nomor diduga agar bisa membeli BBM bersubsidi yang harganya lebih murah.

TikTok/Cibukmomot
Tangkap layar video viral mobil CR-V milik pimpinan DPRD di Jambi ganti plat nomor di SPBU. 

Ia maju lewat Partai Amanat Nasional (PAN) serta bertarung di dapil Kecamatan Tanah Kampung dan Kecamatan Kumun Debai.

Baca juga: Viral Prank Pocong, Pelaku Remaja Malah Ditendang Warga hingga Terjungkal, Kini Dibawa ke Polisi

Penjelasan pihak Samsat

Kepala UPTD Samsat Kerinci, Jambi, Indra memastikan pelat nomor BH 505 HD yang dipasang di mobil CR-V palsu.

Hanya pelat dinas BH 6 R yang terdaftar secara resmi.

"Kalau ada dua dipastikan palsu. BH 6 R terdaftar di Samsat dengan data kendaraan adalah merek Honda tipe CR-V berwarna hitam," ujar Indra, dikutip dari TribunSungaiPenuh.com, Rabu (5/4/2023).

Meskipun demikian, Indra enggan menjelaskan lebih lanjut siapa nama yang terdaftar di pelat dinas BH 6 R.

"Mengenai apakah kendaraan pejabat ada yang punya nomor pelat dua atau selain nopol BH 6 R, itu bisa konfirmasi ke bagian asset mana tahu ada perwako, kalau di Samsat hanya ada satu nomor nopol untuk satu kendaraan," tegasnya.

Bisa kena tilang

Sementara Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Sunandar S mengatakan, mobil yang memasang pelat palsu bisa ditilang.

"Ada sanksinya kalau UU lalu lintas kena tilang," terangnya.

Aturan terkait pelat palsu diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video CR-V Ganti Pelat Nomor di SPBU, Ternyata Mobil Dinas Milik Pimpinan DPRD di Jambi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved