Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Demo Operasional Pemilu di Kantor KPU Halmahera Selatan, Sejumlah Ketua dan Anggota PPK Diperiksa

Sejumlah ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh KPU Halmahera Selatan dipanggil

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua KPU Halmahera Selatan, M Agus Umar ketika menjelaskan proses klarifikasi terhadap sejumlah ketua ketua dan anggota PPK karena terlibat demo operasional Pemilu, Selasa (11/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sejumlah ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh KPU Halmahera Selatan, karena terlibat dalam aksi demonstrasi terkait masalah biaya operasional Pemilu 2024 beberapa waktu lalu di Kantor KPU.

Ketua KPU Halmahera Selatan, M Agus Umar mengatakan, permintaan klarifikasi itu dilakukan atas arahan dari KPU Provinsi Maluku Utara.

“Jadi setelah aksi itu, malamnya kita diminta rapat oley KPU Provinsi terkait masalah demo. Arahan dari Provinsi, dilakukan pemanggilan dan klarifikasi orang yang lakukan hering,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Dia mengaku, sudah dua orang Ketua PPK yang dimintai klarifikasi terkati perihal ini yakni  Ketua PPK Bacan Selatan, Riswan B Tawary dan Ketua PPK Bacan Timur Tengah, Bahrudin Sajim.

“Menyusul surat panggilan lagi ke Ketua PPK Gane Barat sama anggota PPK Botanglomang. Tapi tergantung di Divisi Hukum KPU, nanti tindaklanjutnya bagaimana,” ujarnya.

Baca juga: KAHMI Halmahera Selatan: Anas Urbaningrum Adalah Aset Bangsa

M Agus juga menegaskan, jika dalam proses klarifikasi tersebut ada temuan pelanggaran etik maka tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang dikenakan.

“Iya, pasti ada sanksi yang diberikan. Karena penyampaian aspirasi ini kan ada berbagai macam metode. Sementara mereka (PPK) ini kan bagian dari kami (KPU),”

“Seyogyanya jika sampaikan hal-hal seperti itu tinggal datang kesini (Kantor KPU) untuk tanyakan. Tidak perlu lakukan aksi-aksi seperti itu yang mengundang sorotan berbagai pihak di luar. Itu yang disoal secara etisnya,”tegasnya.

Baca juga: Soal Penanganan Sampah dan Air Bersih, Wali Kota Ternate Bicara Begini

Dia menilai, aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah ketua dan anggota PPK ini, tidak nyambung dengan tuntutan yang di bawa ke KPU Halmahera Selatan.

Sebab, sebelum demonstrasi itu dimulai, beredar sebuah pernyataan secara tertulis di atas kertas dari pendemo yang menyantumkan 6 poin tuntutan. Dan satu diantaranya menyinggung Kasubag Sekretariat  KPU yang menyatakan bahwa bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat di Pilkada 2020 lalu, sementara penyataan itu tidak terbukti.

“Itu yang mengarah ke pencemaran nama baik sebetulnya. Itu juga yang kita klarifikasi. Kemudian saat kita hering, yang disampaikan secara tertulis dan lisan itu tidak sama. Padahal kan tuntutan mereka itu operasionalnya tidak cukup,” bebernya.

M Agus kembali menegaskan, dana operasional PPK untuk Pemilu 2024 di seluruh Indonesia adalah sama, yakni per kecamatan Rp 5 juta. Kemudian, pembiyaan Pemilu langsung dari KPU RI karena anggarannya bersumber dari APBN sehingga KPU Halmahera Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengotak-atik anggaran.

“RKA (Rancangan Kerja Anggaran) dari pusat (KPU RI), sehingga kita tidak bisa main tambah dengan adanya ini atau itu,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved