Pembalap Liar Tabrak Pemancing hingga Tewas, Pelaku Ogah Berhenti untuk Tolong Korban
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ngantru, Desa Pojok, Tulungagung, Jawa Timur, pada Sabtu (25/3/2023) pukul 01.00 WIB.
F merupakan Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sedangkan TA adalah warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ancaman hukuman
Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat menerima hukuman paling lama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 75 juta.
Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 311 UU yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.
Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 juta.
"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkasnya.
(TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Diterjang Sejumlah Pembalap Liar yang Sedang Adu Kecepatan
Mobil Pengangkut Gula Pasir Tergelincir di Jalan Menuju RSUD Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Update Pencarian 2 ABK KM Cahaya Timur 02 yang Tenggelam di Perairan Halmahera Utara |
![]() |
---|
Daftar Kecelakaan 2 Tahun Terakhir di Perairan Maluku Utara, Terbaru KM Cahaya Timur 02 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KM Cahaya Timur 02 Terbalik di Perairan Halmahera Utara, 2 Orang Dalam Pencarian |
![]() |
---|
Identitas Pengendara Honda Viar, Meninggal Tertabrak Dump Truck di Bacan Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.