Dirreskrimum Polda Maluku Utara Beri Jawaban Usai Terima Upaya Penangguhan Tersangka
Ditreskrimum Polda Malut Utara akhirnya angkat bicara, terkait permintaan tersangka, kasus dugaan tindak pidana penggelapan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Malut Utara, akhirnya angkat bicara.
Terkait permintaan tersangka, kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Dengan tersangka Sudarmaji, yang meminta Polda Maluku Utara, menagguhkan proses hukumnya.
Permintaan ini diminta oleh Tim Kuasa Hukum Tersangka yakni M Bahtiar Husni, Abdulah Ismail, Mirjan Marsaoly dan Muh Ali Safar.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Pimpin Penandatanganan Pakta Intergritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2023
Alasan permintaan untuk penagguhan, proses hukum kliennya tersebut, karena permasalahan pelapor.
Dengan terlapor juga telah digugat, di Pengadilan Negeri Ternate sebagaimana.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1817 K/Pdt/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor: 35/PDT/2021/PT TTE tanggal 29 November 2021.
Jo Putusan PN Ternate nomor: 23/Pdt.G/2021/PT Ternate, tanggal 4 Oktober 2021.
Saat ini masalah tersebut masih dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan tersebut.
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy mengakui surat permintaan.
Soal penangguhan proses hukum tersangka, kasus dugaan penggelapan tersebut sudah diterima.
"Surat permintaan dari penasihat hukum tersangka, sudah kami terima, "ungkapnya, Rabu (19/4/2023).
Setelah menerima surat tersebut, pihaknya akan mempelajari, sebelum mengambil keputusan.
Diketahui, masalah yang dilaporkan oleh pelapor, terkait pembelian rumah milik terlapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polda-Maluku-Utara-hadirkan-ahli-bahasa.jpg)