Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

KPU Maluku Utara Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Tahapannya

KPU Maluku Utara secara resmi membuka pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPR RI untuk Pemilu 2024

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMILU: Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud saat memberikan keterangan. Di mana pihaknya resmi membuka pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024, Senin (24/4/2023). 

Berada di antara nomor urut yang lain, tidak bisa pada nomor urut terakhir.

"Jadi misalnya kalau ada 12 Bacaleg, maka perempuan harus ada 4 orang."

"Kalau kurang atau misalnya hanya 3 orang, maka otomatis kita tolak, "tegasnya.

Masa waktu penerimaan pengajuan ini, juga sama berlaku untuk Bacaleg DPD RI.

Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos syarat terakhir, yakni syarat dukungan minimal pemilih.

Bacaleg DPD-RI Dapil Maluku Utara seluruhnya, telah memenuhi syarat sebagaimana pula ditetapkan dalam SK KPU RI.

"Baik DPD maupun bakal calon Partai itu, pengajuannya semua melalui Silon (Sistem informasi pencalonan)."

"Silon segera dibuka, dan seluruh Parpol segera mengisi seluruh dokumen persyaratan administrasi, "katanya.

Selain itu, sejumlah berkas soft copy harus diunggah Parpol maupun Bacaleg perseorangan.

Sementara dokumen fisiknya, untuk Parpol ada sebanyak dua dokumen.

Yakni model B pengajuan Parpol, kemudian model B daftar bakal calon, disertai foto diri.

"Administrasi yang lain harus diunggah, ke dalam Silon jadi dalam bentuk soft copy, "ungkapnya.

Dari proses penerimaan pengajuan Bacaleg tersebut, setelah selesai nanti akan dilanjutkan.

Dengan fase penetapan daftar calon sementara (DCS), kemudian penetapan daftar calon tetap (DCT).

Rencananya DCT sesuai jadwal ditetapka, dilakukan pada tanggal 3 November 2023.

Baca juga: KPU Tidore Catat Terjadi Penambahan TPS untuk Pemilu 2024

"Begitu juga DPD juga, ada DCS kemudian DPT untuk DPD itu, penetapannya akan dilakukan KPU RI."

"Tetapi seluruh proses-proses administrasi, dilaksanakan di KPU provinsi. Jadi untuk jadwal itu ada di PKPU masing-masing."

"DPD itu ada di PKPU nomor 11, dan DPR, DPRD ada di PKPU nomor 10 tahun 2023, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved