KPU Maluku Utara
Soal TPS Khusus Area Pertambangan di Maluku Utara, Irwan Hi Kader: Wajib, Itu Perintah Undang-undang
Setiap area pertambangan di Maluku Utara diwajibkan memiliki TPS khusus saat Pemilu, karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Karena perintah Undangan-undang, maka TPS khusus dipertambangan harus diadakan.
Hak itu disampaikan Ketua Divisi SDM Sosdiklih Parmas KPU Maluku Utara Irwan Hi Kader Selasa (14/5/2024).
"TPS Khusus di perusahan harus diadakan, karena itu perintah Undang-undang. Kalau ada TPS khusus HARITA, maka di IWIP juga harus ada, itu prinsipnya," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Morotai Maluku Utara Siapkan 27 Hewan Qurban, Bakal Disalurkan Lewat Kecamatan
Dikatakan, alasan PT IWIP tidak mau sediakan TPS khusus dinilai tidak mendasar.
Padahal sebagian besar pekerja, berdomisili Halmahera Tengah dan umumnya Maluku Utara.
"Karenanya itu, mereka juga harus diberi hak memilih setiap Pemilu, termasuk Pilkada tahun ini, "ujarnya.
Baca juga: Program Prioritas Pemdes Wedana Halmahera Tengah 2024, di Antaranya Rumah Layak Huni
Sembari menambahkan, KPU Maluku Utara akan mengoordinasi dengan PT IWIP terkait TPS khusus.
Ketua KPU Halmahera Tengah Bahri Hasbullah mengaku sudah berkoordinasi dengan PT IWIP terkait TPS khusus, namun ditolak.
"Jauh sebelum itu, kami sudah koordinasi, tapi mereka tolak dengan alasan mengganggu aktivitas perusahaan, "tandasnya. (*)
Manajemen Tribunternate.com Silaturahmi ke KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
Lima Komisioner KPU Maluku Utara Terpilih Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Pilkada 2024, KPU Maluku Utara Buka Rekrutmen PPK, Kuota untuk 590 Orang |
![]() |
---|
Ketua KPU Maluku Utara Berharap Pilkada November Mendatang Berjalan Aman |
![]() |
---|
Tak Sampai Sejam, KPU Maluku Utara Plenokan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 dari Pulau Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.