Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

Soal TPS Khusus Area Pertambangan di Maluku Utara, Irwan Hi Kader: Wajib, Itu Perintah Undang-undang

Setiap area pertambangan di Maluku Utara diwajibkan memiliki TPS khusus saat Pemilu, karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang

|
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
PEMILU: Ketua Divisi SDM Sosdiklih Parmas KPU Maluku Utara Irwan Hi Kader saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Karena perintah Undangan-undang, maka TPS khusus dipertambangan harus diadakan.

Hak itu disampaikan Ketua Divisi SDM Sosdiklih Parmas KPU Maluku Utara Irwan Hi Kader Selasa (14/5/2024).

"TPS Khusus di perusahan harus diadakan, karena itu perintah Undang-undang. Kalau ada TPS khusus HARITA, maka di IWIP juga harus ada, itu prinsipnya," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Morotai Maluku Utara Siapkan 27 Hewan Qurban, Bakal Disalurkan Lewat Kecamatan

Dikatakan, alasan PT IWIP tidak mau sediakan TPS khusus dinilai tidak mendasar.

Padahal sebagian besar pekerja, berdomisili Halmahera Tengah dan umumnya Maluku Utara.

"Karenanya itu, mereka juga harus diberi hak memilih setiap Pemilu, termasuk Pilkada tahun ini, "ujarnya.

Baca juga: Program Prioritas Pemdes Wedana Halmahera Tengah 2024, di Antaranya Rumah Layak Huni

Sembari menambahkan, KPU Maluku Utara akan mengoordinasi dengan PT IWIP terkait TPS khusus.

Ketua KPU Halmahera Tengah Bahri Hasbullah mengaku sudah berkoordinasi dengan PT IWIP terkait TPS khusus, namun ditolak.

"Jauh sebelum itu, kami sudah koordinasi, tapi mereka tolak dengan alasan mengganggu aktivitas perusahaan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved