Polisi Dikeroyok Wisatawan di Pantai, Pelaku Kondisi Mabuk Hajar Briptu R, Ada yang Masih Remaja
Korban adalah anggota Sat Pol Air Polres Garut yang sedang berjaga di kawasan Pantai Santolo.
TRIBUNTERNATE.COM - Nasib nahas menimpa seorang anggota polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Korban adalah anggota Sat Pol Air Polres Garut yang sedang berjaga di kawasan Pantai Santolo.
Ia dikeroyok oleh tiga wisatawan pada Senin (24/4/2023) petang.
Baca juga: AGH Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa: Hakim Gagal Selami Penderitaan David Ozora
Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20) Mereka merupakan wisatawan asal Kecamatan Selokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang sedang berlibur di wilayah pantai selatan Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa tersebut bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.
Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian. Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.
"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (26/4/2023).
Salah satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.
Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.
"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.
AKBP Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.
"Namun tibanya sampai disini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.
Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(TribunJabar/Sidqi)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 3 Wisatawan Keroyok 1 Anggota Polisi di Pantai Santolo Garut, Briptu R Alami Luka Serius
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Seorang Paman di Ternate Aniaya Ponakan Gegara Warisan |
![]() |
---|
Reaksi Sherly Laos saat Ditanya soal Dedi Mulyadi, Gubernur Malut Senyum Bahas Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Kronologi Suaib Alias Dona Dianiaya Pria di Ternate: Dituduh Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
![]() |
---|
Identitas Pria di Ternate yang Diduga Aniaya Suaib Alias Dona: Dipukul dengan Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.