AGH Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa: Hakim Gagal Selami Penderitaan David Ozora
Vonis hukuman 3,5 tahun penjara pada AGH dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) tak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Hukuman yang dijatuhkan pada AGH (15), mantan kekasih Mario Dandy Satrio, dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora tengah menjadi sorotan.
Diketahui, AGH dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Akan tetapi, vonis hukuman ini dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) tak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini tertuang dalam memori banding yang dibacakan hakim tingkat banding dalam persidangan Kamis (27/4/2023).
JPU merupakan pihak yang mengajukan tuntutan 4 tahun penjara bagi AGH.
Sehingga, jaksa menganggap hakim pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak berempati terhadap penderitaan David Ozora sebagai korban dalam kasus penganiayaan ini.
"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah gagal dalam menyelami penderitaan anak korban, keluarga anak korban, serta kondisi sosial kemasyarakatan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakuan anak AGH," ujar hakim banding, Budi Hapsari membacakan memori banding jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Di Labuan Bajo, Keluarga Jokowi Hampir Konsumsi Makanan Berformalin, Terungkap Berkat Loka POM
Baca juga: Taiwan Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial karena Zat Karsinogenik, YLKI Desak BPOM Lakukan Investigasi
Baca juga: Yoga Restu Aji Prabowo, Putra Buruh Tani asal Boyolali yang Bakal Tanding MMA di Italia
Kemudian menurut jaksa, keputusan hakim tingkat pertama tak memandang peristiwa pidana secara keseluruhan.
"Putusan Pengadilan Negeri jakarta selatan hanya memandang peristiwa tindak pidana secara parsial dan gagal melihatnya secara komprehensif," kata jaksa penuntut umum dalam memori banding yang dibacakan hakim di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal tuntutan 4 tahun yang diajukan jaksa sebelum vonis, dimaksudkan untuk memberi pembelajaran bagi AGH agar kelak menyadari dan tak mengulangi perbuatannya.
"Agar anak AGH dapat menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga kelak di kemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatannya, di mana hal tersebut tampaknya kurang dipertimbangkan secara mendalam oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Baca juga: Akankah Keluarga David Ozora Tuntut Ganti Rugi Biaya Perawatan kepada Pihak Mario Dandy Satrio?
Baca juga: Shane Lukas Ungkap soal AGH Pacar Mario Dandy: Ngaku Dilecehkan, Ikut Rekam dan Tidak Tolong David
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU

Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian, AGH diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kini Disebut Seperti Anak 5 Tahun meski Usianya Sudah 17 Tahun |
![]() |
---|
Aniaya David Ozora, Mario Dandy Mengaku Tak Punya Harta Saat Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Mario Dandy Minta Kondisi Psikologisnya Diperiksa, Majelis Hakim Minta Tak Main-main: Pastikan Dulu |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Hakim Lelah dengan Jawaban Mario Dandy Satriyo |
![]() |
---|
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Ada 8 Bukti yang Perkuat Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.