Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Masuk Hari Ketiga, Belum ada Parpol Datang ke KPU Halmahera Selatan Daftarkan Bacaleg

Pasca diumumkan jadwal pendaftaran Bakal Calon (Bacaleg) untuk Pileg 2024 dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Papan nama Kantor KPU Halmahera Selatan yang dipenuhi bendera partai politik peserta Pemilu 2024. Di mana, hingga saat ini belum ada partai politik yang ajukan pendaftaran Bacaleg, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pasca diumumkan jadwal pendaftaran Bakal Calon (Bacaleg) untuk Pileg 2024 dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Namun, KPU Halmahera Selatan, belum menerima satu pun partai politik mengajukan berkas pendaftaran Bacaleg secara resmi.

Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim mengatakan, di hari ketiga pendaftaran Bacaleg ini dari Parpol belum konfirmasi rencana mereka datang ke Kantor KPU untuk mendaftar.

Walau demikian sudah ada beberapa pengurus Parpol kata dia menyambangi Kantor KPU untuk berkonsultasi terkait syarat adminstrasi pendaftaran.

“Kalau saya menyarankan kepada Parpol baiknya lebih awal mendaftar.  Sehingga masih ada waktu untuk lakukan perbaikan administrasi jika ada yang kurang,”ujarnya.

“Dua kali sosialisasi itu kami sudah sampaikan agar lebih awal mendaftar. Tapi kalau partai mendaftaranya di akhir waktu, ya harapannya dokumen mereka sudah harus lengkap,”tambahnya.

KPU Halmahera Selatan, lanjut Darmin, akan memeriksa dokumen syarat pengajuan dan syarat Bacaleg yang terdiri dari, dokumen BB pengajuan, BB daftar Bacaleg dan surat persetujuan dari pengurus pusat Parpol.

“Terus ada lagi syarat adminstrasi bakal calon, itu ada KTP, Ijazah, surat keterangan Pengadilan, surat keterangan jasmani dan rohani, bebas narkoba, KTA Parpol dan surat terdaftar sebagai pemilih,”

“Kalau sudah lengkap, kita akan sampaikan ke mereka (Parpol) sebagai tanda terima dilampirkan dengan berita acara. Selanjutnya fase verifikasi adminstrasi,” jelasnya.

Baca juga: Ini Faktor Terjadinya Pernikahan Anak Usia Dini di Halmahera Selatan

Darmin juga menyebut, Parpol yang Bacaleg-nya kekurangan syarat adminstrasi ketika mendaftar di penghujung waktu, dengan sendirinya akan gugur.

Karena sudah tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk perbaikan administrasi.

“Contoh kalau ada partai A daftar tanggal 14 Mei malam, kemudian ada salah satu surat keterangannya kurang, kan tidak mungkin malam-malam itu ada Pengadilan atau lembaga mana yang keluarkan surat keterangan,”

“Ini yang berkonsekuensi terhadap Parpol yang mendaftar di penghujung, karena sudah tidak ada lagi waktu perbaikan. Jadi baiknya Parpol daftar lwbih awal,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved