Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mabuk dan Buat Keributan, Oknum Polisi Polres Morotai Ditahan, Kasusnya Bakal Naik Sidang

Seorang oknum Polisi bertugas di Polres Morotai bikin ketibutan, karena dibawa pengaruh minuman keras

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Oknum anggota polisi bertugas di Morotai yang diduga mabuk dan membuat keributan di Desa Daeo RT 6, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang membenarkan peristiwa itu, Ia mengatakan kini oknum anggota polisi itu sudah di tahan di tahanan polres Morotai untuk diproses lebih lanjut, Sabtu (6/5/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Seorang oknum Polisi, yang bertugas di Polres Pulau Morotai.

Diduga mabuk dan buat keributan, di salah satu desa di Kecamatan Morotai Selatan.

Informasi yang diterima TribunTernate.com, keributan terjadi pada Rabu (3/5) Sekitar pukul 01:00 WIT.

Di mana oknum Polisi itu datangi rumah warga, tepatnya di Desa Daeo RT 06.

Baca juga: Lakukan Penilaian 10 Program Tingkat Desa, Ketua PKK Morotai Minta Dukungan Kepala Desa

Sesampainya, ia kemudian membuat kerigutan dengan berteriak-teriak di depan rumah itu.

Yang mana rumah tersebut, merupakan rumah kekasihnya. Mendengar teriakan itu, ayah kekasihnya keluar.

Untuk menegurnya, tapi tidak berhasil. Malah yang terjadi, adu mulut antara keduanya.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

Oknum anggota Polres Pulau Morotai ini berinisial HP, yang mabuk dan lakukan keributan beberapa hari lalu.

"Iya benar, dia mabuk dan lakukan keributan Rabu lalu, saat ini sudah ditahan, "katanya, Sabtu (6/5/2023).

Untuk kasus tersebut, sudah ditangani Propam Polres Pulau Morotai, dengan memeriksa HP dan sejumlah saksi.

Baca juga: Isu Roling Jabatan Berhembus, Ini Jawaban BKD Morotai

Pasal yang disangkakan sesuai perbuatannya adalah Pasal 3 huruf (i).

Dan Pasal 5 Huruf (a) PP nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri.

"Insya Allah dalam waktu dekat, jika berkas perkaranya sudah rampung, maka langsung di sidangkan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved