Sofifi
23 Kegiatan Pemprov Maluku Utara Diakomodir dalam Pembahasan Musrenbang Nasional
Sebanyak 23 kegiatan strategis prioritas yang diusulkan Pemprov Maluku Utara melalui Bappeda Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Sebanyak 23 kegiatan strategis prioritas yang diusulkan Pemprov Maluku Utara melalui Bappeda Maluku Utara, untuk dibahas dalam desk Musrenbang Nasional, diakomodir dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024.
Bappeda Maluku Utara sendiri sebelumnya mengusulkan 30 kegiatan strategis prioritas yang terdiri dari 19 usulan major project (MP) dimana 10 diantaranya dibahas dalam Rakorgub dan sembilan untuk Rakortek serta 11 usulan prioritas nasional bukan MP yang keseluruhannya dibahas dalam Rakortek dalam desk Musrenbang yang dilaksanakan selama satu hari pada 4 Mei 2023.
Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin Sulaiman dalam keterangan persnya menjelaskan, dari 23 usulan yang diakomodir itu, selanjutnya akan dibahas dalam trilateral meeting.
“ Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait untuk jadi pertimbangan dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) tahun anggaran 2024,” ucap Sarmin sebagaimana rilis yang diterima Tribunternate.com.
Dari 23 usulan yang diakomodir itu, ucap Sarmin, terdiri dari delapan usulan MP (strategis) Rakorgub dan lima usulan hasil Rakortek.
Sedangkan sisanya sebanyak 10 merupakan usulan prioritas (non MP) dari hasil Rakortek.
“Jadi dari hasil desk Rakorgub terdapat delapan dari 10 usulan yang diakomodir. Sementara untuk hasil Rakortek, totalnya 15 yang diakomodir dari 20 usulan,” rincinya.
Baca juga: Ridho Pratama FC Ternate Buka Asa Lolos Grup B Gurabati Open Tournament 2023
Dikatakan untuk tujuh usulan yang tidak diakomodir atau ditolak, terdapat dua usulan major project Rakorgub diantaranya usulan Pembangunan Dermaga PPP Bacan dan pengadaan 30 unit kapal 30 GT untuk 10 kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara.
“Dermaga PPP Bacan ditolak dengan catatan merupakan kewenangan daerah dan diarahkan melalui DAK bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan untuk pengadaan kapal ditolak karena tidak terdapat dalam renja KKP tahun 2024. Provinsi dapat mengusulkan pengadaan kapal ukuran kecil melalui mekanisme DAK bidang kelautan dan perikanan,” jelas Sarmin.
Selain itu, dua usulan prioritas yang ditolak yakni pembangunan jalan dan jembatan ruas keliling pulau Obi namun dengan catatan dengan akan disampaikan ke direktorat Transportasi oleh Bappenas pada Juli
2023 untuk ditindaklanjuti melalui skema Inpres dan DAK bidang jalan.
Lalu ada pula pembangunan jalan dan jembatan ruas Maba-Sagea dengan catatan dapat diusulkan dalam Inpres jalan.
Selanjutnya Pelabuhan Perikanan UPT Daerah, kapal perikanan untuk bantuan yang tersalurkan serta usulan kawasan jagung, juga ditolak.
“Ada sejumlah catatan untuk usulan yang ditolak yang dapat disampaikan mekanisme DAK. Bappeda juga diminta untuk melengkapi data dukung sejumlah usulan yang telah diakomodir untuk pembahasan selanjutnya,” pungkas Sarmin.
Melihat dari jumlah yang diakomodir melampaui separuh dari total usulan, artinya mencapai persentase 77 persen. Jumlah ini meningkat jauh dibanding usulan yang diakomodir pada tahun 2022 yang hanya 11 dari 30 usulan (37 persen).(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.