Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan Klaim Tak ada DPS Ganda untuk 50 TPS Khusus di Area Perusahaan Tambang
Anggota KPU Halmahera Selatan Rusna Ahmad mengklaim tidak ada Daftar Pemilih Sementara (DPS) ganda untuk 50 TPS khusus di area perusahaan tambang
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota KPU Halmahera Selatan Rusna Ahmad mengklaim tidak ada Daftar Pemilih Sementara (DPS) ganda untuk 50 TPS khusus di area perusahaan tambang di Pulau Obi.
Menurutnya, temuan pemilih ganda di 50 TPS khusus tersebut sudah dihapus atau ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) saat rapat pleno penetepan DPS oleh KPU Halmahera Selatan pada April 2023 kemarin.
“Karena kan kita terima by name by addres dar pihak perusahaan. Kita tidak terima nama pemilih dari dua perusahaan tambang yang berbeda, satu perusahaan hanya menyampaikan satu nama pemilih dengan elemen data lengkap,”
“Yang ganda itu misalnya ada pemilih di perusahaan tambang, tapi namanya masih ada di desa. Itu langsung kita TMS-kan di desa dan kita tetapkan pemilih itu di TPS khusus,” katanya kepada TribunTernate.com, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Lecehkan Siswinya, Bupati Halmahera Selatan Perintahkan Pecat Oknum Kepsek di Kayoa
Rusna mengaku dari 50 TPS khusus di area pertambangan, tercatat sebanyak 14.633 ribu pemilih sebagaiman hasil pleno DPS. Jumlah tersebut terdiri dari 13.66 ribu pemilih dari PT Harita Nickel dengan 44 TPS dan 1.700 ribu pemilih dari PT Wanatiara Persada dengan 6 TPS.
“Kemudian ditamba dengan 1 TPS khusus di Lapas Kelas III Labuha dengan jumlah pemilih 133 orang, sehingga totalnya dengan TPS di khusus di perusahaan tambang itu 14.766 ribu DPS,” teranganya.
Dia menambahkan, KPU Halmahera Selatan akan melaksanakan rapat pleno penetapan DPS hasil perbaikan besok, Kamis 11 Mei 2023 setelaga tahapan tanggapan masyarakat dan pleno tingkat PPS dan PPK.
“Insya Allah besok kita lakukan pleno, selanjutnya kita menuju DPS hasil perbikan akhir baru memintai tanggapan masyarakat dan ditetapkan DPT,” tandasnya. (*)
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.