Pemilu 2024
Sudah 11 Hari Dibuka, Belum Ada Satu Parpolpun yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Morotai
Sudah 11 Hari Dibuka, Belum Ada Satu Parpolpun yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.
Memasuki hari kesebelas pembukaan pendaftaran, pengajuan berkas Bacaleg pada Pileg 2024.
Belum ada satu Parpol di Pulau Morotai, yang memasukkan berkas Bacaleg mereka.
"Belum ada yang daftar, Insya Allah besok PKS, ada tunggu PKS punya surat masuk, "katanya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Daftar Bacaleg ke KPU, DPD PDI-P Maluku Utara Targetkan 12 Kursi untuk DPRD Provinsi
Sehingga kata dia, sesuai jadwal di tentukan batas waktu selama 14 hari dari tanggal 1 sampai tanggal 14.
"Dalam pengajuan Bacaleg itu kan, jadwal sudah ada mulai tanggal 1 sampai 14."
"Jadi hari terakhir di tanggal 14 itu, waktu pengajuan dari pukul 08:00 - pukul 11:59 WIT, "ujarnya.
Ia menegaskan, jika Parpol tidak mendaftar sesuai jadwal, maka tidak akan diakomodir.
Baca juga: PDI-P Jadi Partai Pertama yang Ajukan Berkas Bacaleg ke KPU Kota Tidore
"Tetap sesuai PKPU 10 2023, batas daftar tanggal 14 mei 2023,"tegasnya.
Diketahui, KPU tetapkan tanggal pengajuan Bacaleg pada 1 - 13 Mei 2023, pukul 08:00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pada pukul 08:00 WIT hingga pukul 23:59 WIT. (*)
Pileg 2024
Parpol
Bacaleg
pendaftaran
KPU Pulau Morotai
Arfandi Iskandar Alam
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.