Pj Bupati Morotai Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Demi kelancaran tata kelola Pemerintahan, Pj Bupati Morotai melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan.
Meski tidak diberikan kekuasaan, untuk melakukan mutasi pegawai.
Sesuai ketentuan Pasal 132A ayat 1 huruf A, dan ayat 2 PP nomor 49 tahun 2008.
Tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan.
Baca juga: Kedatangan Pj Bupati dan Rombongan ke Kecamatan Morotai Timur Disambut Tarian dan Cuci Kaki
Dan pemberhentian Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah menegaskan bahwa.
Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah, dilarang lakukan mutasi pegawai.
Ketentuan dimaksud pada ayat 1, dapat dikecualikan setelah dapat, persetujuan tertulis dari Mendagri.
Namun karena ketentuan Pasal 132A ayat 1 huruf A, dan ayat 2 PP 49 tahun 2008 sangat tegas dan jelas, sehingga.
Meski ada ketegasan itu, namun menurutnya karena kepentingan, tata kelola administrasi yang strategis.
Maka telah dipandang perlu untuk mengikuti, apa yang diatur dalam ketentuan dimaksud.
"Kami harus bersurat ke Mendagri melalui Gubernur, dan Alhamdulillah tanggal 5 April lalu."
"Mendagri menyetujui secara tertulis, melalui surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 100.2.2.6/ 1962/OTDA."
"Perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan, Pejabat Administrator."
"Dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Pulau Morotai, "ucapnya Pj Bupati.
Saat melantik Pejabat Administrator dan Pengawas, di lingkungan Pemkab Pulau Morotai, Jumat (12/5/2023).
pelantikan
Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas
Pj Bupati Morotai
Muhammad Umar Ali
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.