Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pj Bupati Morotai Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Demi kelancaran tata kelola Pemerintahan, Pj Bupati Morotai melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PENYEGARAN: Suasana pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilakukan Pj Bupati Pulau Morotai, Jumat (12/5/2023). dok humas 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan.

Meski tidak diberikan kekuasaan, untuk melakukan mutasi pegawai.

Sesuai ketentuan Pasal 132A ayat 1 huruf A, dan ayat 2 PP nomor 49 tahun 2008.

Tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan.

Baca juga: Kedatangan Pj Bupati dan Rombongan ke Kecamatan Morotai Timur Disambut Tarian dan Cuci Kaki

Dan pemberhentian Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah menegaskan bahwa.

Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah, dilarang lakukan mutasi pegawai.

Ketentuan dimaksud pada ayat 1, dapat dikecualikan setelah dapat, persetujuan tertulis dari Mendagri.

Namun karena ketentuan Pasal 132A ayat 1 huruf A, dan ayat 2 PP 49 tahun 2008 sangat tegas dan jelas, sehingga.

Meski ada ketegasan itu, namun menurutnya karena kepentingan, tata kelola administrasi yang strategis.

Maka telah dipandang perlu untuk mengikuti, apa yang diatur dalam ketentuan dimaksud.

"Kami harus bersurat ke Mendagri melalui Gubernur, dan Alhamdulillah tanggal 5 April lalu."

"Mendagri menyetujui secara tertulis, melalui surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 100.2.2.6/ 1962/OTDA."

"Perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan, Pejabat Administrator."

"Dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Pulau Morotai, "ucapnya Pj Bupati.

Saat melantik Pejabat Administrator dan Pengawas, di lingkungan Pemkab Pulau Morotai, Jumat (12/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved