Anggota Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara Soroti Kebijakan Dirut RSUD Ternate
Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022 menyoroti kebijakan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022 menyoroti kebijakan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf.
Karena, kebijakannya menyuruh pasien membeli obat diluar rumah sakit, dan setelah itu biaya pasien yang membeli obat diluar akan diganti.
"Tidak boleh kebijakan begitu,”tegas Jainal Samad anggota Pansus LKPJ kepada Tribunternate.com, Minggu (14/5/2023).
Menurut dia, kebijakan ini diambil pihak RSUD usai Farmasi menghentikan pengambilan obat dan resep dari RSUD.
“Pemprov Maluku Utara harus tanggungjawab hutang RSUD itu, makanya secepatnya dituntaskan,”katanya.
"Saat ini seperti hutang TTP Nakes dan tenaga honorer diselesaikan paling lambat satu tahun dan tak bisa lebih," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMMU Gelar Project Based Learing di Pulau Maitara
"Jangan sampai mejadi hutang bawaan setiap tahun. Kalau tidak pihaknya akan membawa ke ranah hukum," sambungnya.
Dia menegaskan, Direktur RSUD CB Ternate, segera harus menghentikan pergantian biaya beli obat diluar RSUD, karena itu bukan solusi terbaik.(*)
Update Kasus Penelantaran, Istri Sekda Pulau Morotai Datangi Polda Malut |
![]() |
---|
Selain Beasiswa 1000 Anak, Sherly Laos juga Dorong Upgrade SMK: Tidak Cukup hanya Gratis Sekolah |
![]() |
---|
Hari Kesaktian Pancasila: Rektor Unkhair Ternate Abdullah W Jabid Tekankan Komitmen Kebangsaan |
![]() |
---|
Tiba di Makassar, Kontingen MQKI Maluku Utara Disambut Hangat Panitia |
![]() |
---|
Logo dan Tema HUT ke 26 Maluku Utara Diluncurkan, Angkat Filosofi Cengkih sebagai Simbol Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.