Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anggota Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara Soroti Kebijakan Dirut RSUD Ternate

Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022 menyoroti kebijakan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Anggota Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara Soroti  Kebijakan Dirut RSUD Ternate
Tribunternate.com
Anggota Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara, Jainal Samad

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022 menyoroti  kebijakan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf.

Karena, kebijakannya menyuruh pasien membeli obat diluar rumah sakit, dan setelah itu biaya pasien yang membeli obat diluar akan diganti.

"Tidak boleh kebijakan begitu,”tegas Jainal Samad anggota Pansus LKPJ kepada Tribunternate.com, Minggu (14/5/2023).

Menurut dia, kebijakan ini diambil pihak RSUD usai Farmasi menghentikan pengambilan obat dan resep dari RSUD.

“Pemprov Maluku Utara harus tanggungjawab hutang RSUD itu, makanya  secepatnya dituntaskan,”katanya.

"Saat ini seperti hutang TTP Nakes dan tenaga honorer diselesaikan paling lambat satu tahun dan tak bisa lebih," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMMU Gelar Project Based Learing di Pulau Maitara

"Jangan sampai mejadi hutang bawaan setiap tahun. Kalau tidak pihaknya akan membawa ke ranah hukum," sambungnya.

Dia menegaskan, Direktur RSUD CB Ternate, segera harus menghentikan pergantian biaya beli obat diluar RSUD, karena itu bukan solusi terbaik.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved