Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Partai Gelora di Halmahera Selatan Terancam Tak Ikut Pileg 2024, Ini Penyebabnya

Partai Gelora terancam tak mengikuti Pileg 2024, meski berkas Bacaleg-nya sudah dinyatakan lengkap oleh KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Partai Gelora di Halmahera Selatan Terancam Tak Ikut Pileg 2024, Ini Penyebabnya
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Jajaran pengurus Partai Gelora Halmahera Selatan ketika sedang rapat internal di sekretariat partai. Di mana partai ini terancam tak ikut Pileg karena belum menginput dokumen Bacaleg ke Silon KPU, Senin (15/5/2023). Foro istimewa

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Partai Gelora terancam tak mengikuti Pileg 2024, meski berkas Bacaleg-nya sudah dinyatakan lengkap oleh KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Partai besutan Anis Matta itu saat ini diberi waktu oleh KPU Halmahera Selatan selama 2 kali 24 jam untuk menginput kembali dokumen Bacaleg ke Silon KPU karena ada kendala.

Partai Gelora diketahui mengajukan berkas Bacaleg-nya secara manual ke Kantor KPU Halmahera Selatan pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIT tadi malam jelang penutupan pendaftaran Bacaleg yang berkahir pukul 23.59 WIT.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengatakan, penerimaan pengajuan berkas Bacaleg partai politik secara manual itu berdasarkan surat dari KPU RI nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 yang ditujukan ke seluruh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Surat tersebut diperuntuhkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala dalam mengupdate Bacaleg ke Silon di masa akhir pendaftaran.

“Kita merujuk dari surat ini, karena di surat ini diperintahkan bahwa partai yang Silon-nya gangguan dapat melakukan pengajuan secara manual,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Darmin menjelaskan, pengajuan berkas Bacaleg secara manual dari partai yang alami gangguan di Silon harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU terkait pengajuan Bacaleg tanpa Silon.

Baca juga: Target 5 Kursi DPRD, Partai Demokrat Halmahera Selatan Harap Pileg 2024 Berjalan Adil dan Jujur

Kedua, partai harus memenuhi formulir B-pengajuan dalam bentuk fisik dan digital. Ketiga, partai harus memenuhi formulir B-Bacaleg dalam bentuk fisik dan digital termasuk surat persetujuan Bacaleg dari pengurus pusat partai politik. Keempat, syarat Bacaleg seperti KTP, KTA, Ijazah diajukan dalam bentuk digital dan dibuat dalam format jeep.

“Kalau itu terpenuhi maka diterima, dan Partai Gelora memenuhi itu. Tapi dengan catatan dalam waktu 2 kali 24 jam Partai Gelora sudah harus mengajukan dokumen Bacaleg-nya lewat Silon,” jelasnya.

Darmin juga menegaskan jika dalam kurun waktu 2 kali 24 jam Partai Gelora tidak menginput data Bacaleg-nya ke Silon KPU, maka KPU Halmahera Selatan tidak akan melanjutkan verifikasi administrasi Bacaleg Parta Gelora.

Hal itu berdasarkan surat KPU RI nomor 476 yang ditujukan ke seluruh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, termasuk KPU Halmahera Selatan.

“Kelanjutannya apakah ditolak atau apa, kita belum sampai di situ. Tapi di surat KPU menegaskan bahwa jika dalam 2 kali 24 jam itu data Bacaleg tidak diinput ke Silon maka partai tersebut tidak akan dilanjutkan ke verifikasi adminstrasi,”tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved