Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

540 Bacaleg dari 18 Parpol Bakal Saling Sikut Rebutan 30 Kursi DPRD Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat sebanyak 540 Bacaleg bakal saling sikut

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Kantor KPU Halmahera Selatan di Jl Raya Desa Hidayat, Kacamatan Bacan. KPU mencatat ada 540 Bacaleg diajukan 18 Parpol untuk rebut 30 kursi di Pileg 2024, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat sebanyak 540 Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) siap berkontestasi di Pileg 2024 mendatang.

Di mana dari 18 Parpol tersebut, masing-masing mengajukan 30 orang sebagai calon anggota DPRD di lima daerah pemilihan (Dapil) ke KPU sebagaimana total kursi di DPRD Halmahera Selatan, yakni 30.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengatakan, 540 Bacaleg tersebut merupakan hasil akumulasi dari lima Dapil.

Yakni Dapil I sebanyak 126 Bacaleg, Dapil II 72 Bacaleg, Dapil III 108 Bacaleg, Dapil IV 108 Bacaleg dan Dapil V 126 Bacaleg.

“Alokasi kursi Dapil I itu 7 kursi sehingga masing-masing Bacaleg dari 18 Parpol itu 7 orang, sehingga di totalkan sebanyak 126. Cara penjumlahan ini juga berlaku di Dapil lain,”

“Seperti Dapil II 4 kursi dengan 72 Bacaleg, Dapil III 6 kursi dengan 108 Bacaleg, Dapil IV 6 kursi dengan 108 Bacaleg dan Dapil V 7 kursi dengan 126 Bacaleg,” ujar Darmin, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Turunkan Tim Periksa Oknum yang Memotong BLT dì Desa Sangapati

Darmin menyebut, saat ini KPU Halmahera Selatan masih melakukan verifikasi administrasi Bacaleg dari 18 Parpol tersebut, selanjutnya hasil verifikasi itu disampaikan ke masing-masing Parpol.

“Jadi nanti hasilnya apakah dokumen diperbaiki ataukah memang ada pergantian Bacaleg,” terangnya.

Setelah itu, lanjut dia, KPU Halmahera Selatan akan masuk ke tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dari setiap Parpol baru dilakukan penetapan.

“Kemudian ada uji publik, setelah itu ada pencermatan DCT lagi baru kita penetapan DCT,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved