Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pria di Pati Tega Bunuh Istrinya Sendiri yang Hamil Anak Keempat, Sempat Cekcok Soal Selingkuh

Seorang pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tega membunuh istrinya sendiri yang tengah hamil anak keempat mereka.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Pembongkaran makam Melia Damayanti, korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tega membunuh istrinya sendiri yang tengah hamil anak keempat mereka.

Pelaku diketahui bernama Mustain (27), warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Sementara, korban bernama Melia Damayanti (24).

Kini, Mustain sudah diciduk oleh pihak kepolisian.

Saat istrinya wafat, Mustain sempat-sempatnya membuat skenario bahwa wanita yang harusnya ia sayangi itu meninggal dunia karena kecelakaan.

Namun, pihak keluarga yang curiga, melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Pihak berwajib pun akhirnya membongkar makam Melia untuk dilakukan autopsi, Senin (15/5/2023).

Pembongkaran makam Melia tersebut dilakukan satu hari setelah korban dimakamkan.

Kronologi Pembunuhan

Mengutip TribunJateng.com, Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, Mustain pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok, Minggu (14/5/2023) dini hari.

Ia pun mengajak istrinya membeli diapers.

Pujiati menuturkan, Mustain sebelumnya telah meminum minumas keras saat berada di luar rumah.

"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.

"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.

Di lapangan tersebut-lah, Mustain diduga memukuli istrinya hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

makam korban dkfm
Pembongkaran makam Melia Damayanti, korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023).

Lalu pada siang harinya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati.

Di RSI Pati, korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku pun mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan.

Di hari yang sama, korban pun dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku."

"Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor."

"Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Keluarga korban yang curiga karena ada luka lebam pun membawa Mustain ke rumah kepala desa dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Anggota Polsek Margoyoso pun datang dan membawa Mustain untuk diperiksa.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Ditemukan Tanda Kekerasan

Kabid Dokter Kesehatan Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Sore ini sudah kami periksa jenazah korban. Sudah jelas (kematiannya) tidak wajar. Kami temukan tanda-tanda kekerasan di tubuh dan kepalanya," kata Sumy.

Ia juga mengatakan, korban menerima pukulan berulang kali.

"Dari luka yang terlihat, sepertinya korban dipukuli pakai tangan berkali-kali sampai tidak berdaya."

"Akibatnya ada perdarahan pada bagian dalam dada dan kepala korban. Setelah itu korban tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Sumy.

Pengakuan Mustain

Mustain pun mengaku menyesal telah membunuh, Melia, istrinya sendiri.

Mustain mengatakan, ia marah kepada istrinya karena dituduh selingkuh serta dianggap hanya jadi beban keluarga.

"Saya dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak. Saya juga dibilang hanya beban bagi dia," kata Mustain saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Pati, Selasa (16/5/2023).

Mustain juga mengatakan bahwa pernah mengajak istrinya untuk cerai.

"Saya bilang mending kita cerai, anak semua saya yang urus, tapi dia tidak mau," kata Mustain.

Korban Dibunuh saat Sedang Hamil

Saat dianiaya hingga tewas, Melia ternyata sedang mengandung anak keempatnya.

Mustain pun tak menampik hal tersebut.

"Saya tahu istri hamil, tapi tidak tahu berapa bulan. Sebab dia tidak mau saya periksakan ke dokter. Bilangnya dia malu karena sudah punya tiga anak dan hamil anak keempat," kata Mustain.

Tenggak Minumas Keras

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhitama mengatakan, pelaku memang meminum dua botol besar arak bersama dengan dua orang teman pelaku.

"Setelah dia pulang dan keluar beli diapers bersama istri, terjadilah cekcok. Tersangka menuduh korban selingkuh."

"Istrinya juga balik menuduh bahwa tersangkalah yang selingkuh dengan seorang janda," ujar Andhika.

Akhirnya, pelaku dua kali memukul kepala sebelah kiri korban.

Mustain juga memukul mulut dan pipi korban, serta masih melanjutkan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

Andhika menyebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Suami Bunuh Istri yang Lagi Hamil di Pati: Buat Skenario Kecelakaan hingga Pengakuan Pelaku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved