Pembunuhan di Haltim
Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Istri Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur
Penyidik Polres Halmahera Timur memeriksa AFM alias Almira, istri Aditya Hanafi pelaku pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS)
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Polres Halmahera Timur memeriksa AFM alias Almira, istri Aditya Hanafi pelaku penghilangan nyawa pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).
Almira diperiksa di Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan polisi dengan alasan kesehatan dan shock.
Langkah pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik melayangkan panggilan kedua terhadap Almira.
Baca juga: PPN Ternate Belum Miliki Alat Pengolahan, Pedagang Pasar Bastiong Buang Limbah Ikan ke Pantai
Kehadiran Almira di Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung diarahkan untuk mengikuti proses pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
“Benar tadi AFM sudah diperiksa sebagai saksi di Ternate,” kata Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (12/8/2025).
Kata AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Haltim.
"Setelah pemeriksaan saksi selesai, selanjutnya berkas akan kami kirimkan tahap pertama ke JPU," jelansya.
AKBP Bobby menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.
AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengakui belum menemukan bukti kuat yang mengarah ke keterlibatan Almira dalam kasus ini.
”Yang jelas, kasus ini akan kita dalami saat pemeriksaan hari ini, dan untuk perkembangan hingga saat ini, sudah 9 orang diperiksa semuanya merupakan pegawai BPS termasuk istri tersangka,” katanya mengakhiri.
Diketahui, korban Tiwi diduga dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi.
Sebelum menyerahkan diri ke Ditreskrimum, Aditya Hanafi diketahui melangsungkan pernikahan dengan Almira, yang juga pegawai BPS Halmahera Timur.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Maba Selatan dibantu Satreskrim Polres Haltim dan JPU Kejari Halmahera Timur.
Baca juga: Awal September 2025, Polda Maluku Utara Mulai Bermarkas di Sofifi
Rekonstruksi penghilangan nyawa dilaksanakan pada Jumat (8/8/2025) di rumah dinas BPS Halmahera Timur, menampilkan 33 adegan sesuai hasil penyidikan.
Pelaku dikenakan Pasal 340, 339, 338, subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pelaku mulai dari pidana penjara minimal 20 tahun hingga pidana mati. (*)
| Dampak Kecanduan Judol Menurut Kajati Halmahera Timur Satria Irawan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur OTW Meja Hijau |
|
|---|
| Hanafi Tak Hanya Disangkakan Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim, Kejari Minta Tambahan Pasal Lain |
|
|---|
| Penghilangan Nyawa di Halmahera Timur: Keluarga Tiwi Tuntut Keadilan dan Hukuman Berat untuk Hanafi |
|
|---|
| Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/akbp-bobby.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.