Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sempat Bantah Laporan KDRT dari Istrinya, Bukhori Yusuf Kini Undur Diri dari Komisi VIII DPR

Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat ini tengah terjerat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dok. PKS
Politikus PKS, Bukhori Yusuf. 

TRIBUNTERNATE.COM - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat ini tengah terjerat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabarnya, ia telah dilaporkan oleh istri kedua yang dinikahinya secara siri, berinisial M (34).

Laporan tersebut dilayangkan oleh M ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Kini, Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari jabatannya di Komisi VIII DPR RI.

Adapun laporan yang dikirimkan oleh M juga ditembuskan ke Bareskrim Polri.

Atas pengunduran Bukhori Yusuf, MKD DPR batal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami sebagai Ketua MKD hanya mendapatkan laporan bahwa BY itu sudah mengundurkan diri."

"Lalu saya hubungkan dengan peraturan DPR tadi, sudah tidak ada yang diperiksa lagi, sudah selesai," ungkap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dikutip dari Kompas Tv.

Diketahui, laporan tersebut juga sampai ke Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan juga telah melakukan pemantauan penanganan terhadap korban.

"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari korban dan terus memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, perlindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan Lembaga terkait lainnya," demikian keterangan resmi Komnas Perempuan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023).

bukhori kmkfmglgl
Politikus PKS, Bukhori Yusuf.

Kata Bukhori Yusuf

Eks politikus PKS, Bukhori Yusuf, membantah soal dugaan KDRT yang ditudingkan kepadanya.

Lewat kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, Bukhori Yusuf justru mengklaim dirinya adalah korban dari sang istri sirinya.

Bahkan, menurut Maharani, Bukhori Yusuf menceraikan M lantaran tidak tahan dengan sikap M.

"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY."

"Karena BY dan MY pernah menikah siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," ungkap Maharani, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Maharani mengatakan, Bukhori Yusuf mengaku kerap diancam dan ditekan oleh M.

Hal itu, lanjut Maharani, dilakukan M karena ingin menguasai Bukhori Yusuf secara moril dan materiil.

"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini."

"Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," lanjut Maharani.

Kendati demikian, Maharani membenarkan bahwa M melaporkan Bukhori Yusuf ke polisi pada November 2022.

Maharani menegaskan laporan yang dibuat M adalah tentang kasus penganiayaan ringan.

Hingga saat ini, laporan M tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebab, belum ada bukti yang cukup soal tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Bukhori Yusuf.

Dipelajari Bareskrim Polri

Bareskrim Polri masih mempelajari laporan  dugaan  KDRT yang dilakukan anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (59 tahun), kepada istri keduanya berinisial M yang berusia 34 tahun.

Kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Bandung namun kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.


"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan, Selasa (23/5/2023).

Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.

"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukhori Yusuf Mundur dari Komisi VIII DPR, Buntut Dilaporkan Dugaan KDRT oleh Istri Sirinya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved