Senin, 11 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua LBH Ternate Ansor Soroti Kasus KDRT Anggota Polres Halmahera Utara

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, menyoroti pernyataan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono

Tayang: | Diperbarui:
Dok : Zulfikran Bailussy
KDRT - Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy. Ia menyoroti soal kasus KDRT yang melibatkan anggota Polres Halmahera Utara, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, menyoroti pernyataan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono

Sorotan ini terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Polres Halmahera Utara, Brigpol Ronal Zulfikry Effendi dan istrinya, Wulandari Anastasia Said.

Menurut Zulfikran, pernyataan itu harus dibuktikan dengan tindakan nyata yang mencerminkan prinsip due process of law, terutama dalam konteks perkara menyangkut kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa di dalam institusi negara.

Baca juga: Ketua LBH Ansor Maluku Utara Apresiasi Putusan Banding Kasus Pemukulan Jurnalis

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda. Tetapi yang harus diawasi adalah bagaimana implementasi di lapangan. Apakah laporan dari pihak istri benar-benar diproses dengan serius, atau hanya formalitas? Hukum tidak boleh tunduk pada status institusional pelaku,” tegas Zulfikran saat dihubungi, Senin (7/7/2025).

Ia menekankan bahwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, korban perempuan kerap berada dalam posisi rentan, apalagi jika pelakunya adalah aparat negara yang memiliki akses kekuasaan struktural.

“Kami khawatir ada potensi tekanan institusional yang membuat proses hukum menjadi bias. Padahal prinsip dasar due process of law adalah kesetaraan di hadapan hukum tanpa melihat pangkat, jabatan, atau kedekatan institusional,” tambahnya.

Ia juga mendesak agar penyidik yang menangani perkara ini bekerja secara imparsial dan memberikan akses bantuan hukum dan perlindungan psikologis kepada korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca juga: Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah

Zulfikran menegaskan bahwa publik berhak mengawasi penanganan kasus ini secara ketat.

“Pernyataan Kapolda adalah janji institusional. Tapi kepercayaan publik dibangun dari konsistensi, bukan hanya ucapan."

"Jika perempuan Bhayangkari saja tidak mendapat keadilan, bagaimana nasib perempuan korban KDRT lainnya yang tidak punya akses atau keberanian melapor?," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved